Dishub dan Syahbandar Provinsi  Sumsel   Tinjau Dampak Angkutan Batu Bara Sungai Lematang 

Petulai Dangku KP / Mahadaya.co,–Laporan masyarakat terkait tanah di bibir sungai lematang yang amblas dan juga dampak yang di timbulkan angkutan batu bara  ,hari ini  tim dari Dinas perhubungan dan Syahbandar  Sumsel dan Dishub Kabupaten Muara enim mendata lokasi dampak angkutan batu bara sungai lematang , Kamis,15/6.

Dalam kunjungan tersebut tim dari Dinas perhubungan provinsi sumatera selatan di pimpin ole pejabat Dishub provinsi di dampingi Syahroni dari syahbandar provinsi sumsel ,M junaidi kepala dinas perhubungan Kabupaten Muara Enim ,perwakilan Dishub Banyuasin .

Dalam kunjungan tersebut tim dari dinas perhubungan provinsi meninjau langsung lokasi tanah gerus ke sungai lematang yang berdekatan langsung dengan dermaga batu baru PT MPC ,juga beberpa titik di sepanjang sungai lematang .

Dishub Sumsel  mengatakan pihak.mendata dampak yang di timbulkan dari aktivitas angkutan batu bara melalui sungai lematang yang di lakukan PT MPC . Bukan itu saja kita mendata sejauh mana dampak kerusakan ekosistem maupun dampak  lain agar sungai lematang bisa meminimalis dampak yang di timbulkan.  Dalam giat ini juga pihaknya melakukan pendataan sepanjang aliran sungai lematang   di  wilayah-wilayah tiga Kabupaten Muara enim PALI juga Banyusin.

Kita langsung dari Palembang menyelusuri sungai Lematang sampai dermaga PT MPC ini desa Dangku Kecamatan Petulai Dangku ,jelasnya

Dalam kesempatan tersebut tim Dishub dan Syahbandar provinsi Sumsel juga melakukan dialog langsung dengan kepala Desa Dangku Desa Siku Kabupaten Muara enim selaku desa desa terdekat dermaga batu bara  untuk mendengar langsung keluhan maupun masukan dari pemerintah dua desa tersebut  terkait angkutan batu bara melalui sungai

Sementara itu Aka Kholik Darlin dari. PT MPC  transportir angkutan batu bara melalui Sungai lematang mengatakan sebagiamana komitmen perusahaan akan meminimalkan dampak yang di timbulkan dari aktifitas angkutan  sungai dengan mengacu kepada izin yang di terimah dari pemerintah  dan regulasi hukum tentang  pertambangan , ” kita konsekuen dengan  aturan yang ada maka kalau ada yang di rugikan silahkan melaporkan kepada  kita ,tukasnya

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Jum'at Curhat Di Kelurahan Talang Ubi Barat.

Hadir dalam peninjauan tersebut   perwakilan legal dari PT GHEMI Abi Samran perwakilan PT MPC dan PT AKA selaku transportir angkutan batu bara sungai lematang juga Kepala desa Dangku Suharto dan Siku Karim (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *