Satreskoba Polres bekuk terduga Pengedar Narkotika jenis shabu.

Beritapali.com : Terduga Pengedar Narkotika jenis shabu-shabu berhasil dibekuk Satreskoba Polres PALI pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 16.30. WIB kemarin.

 

Dari tangan terduga pengedar berinisial HR (37), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi ini, Polisi mengamankan 0,23 gram yang diduga Shabu – Shabu.

 

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini dijalan batu logging MHP, yang masih dalam wilayah kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu itu.

 

Menurutnya, penangkapan terhadap HR ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Simpang Raja Kelurahan Handayani Kecamatan Talang Ubi, ada seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

 

” Ada informasi itu, lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar,” kata IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (6/4/2023).

 

Setelah itu lanjutnya, personil Sat Res Narkoba, mencoba melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu dari tangan HR ini, dengan cara menghubungi HR lewat handphone.

 

” Terduga Pengedar ini berjanji untuk bertemu di jalan logging, setelah terduga pelaku HR ini mengambil narkotika yang disembunyikannya, personil sat res narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Jelas Kasat Narkoba ini.

 

Dia menegaskan, setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu disimpan tidak jauh dari terduga tersangka ini.

 

” Selanjutnya terduga tersangka beserta barang bukti (BB) kita bawa ke Satnarkoba Polres Pali, untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

Baca Juga:  IWO Sumsel Hadiri Sertijab Pangdam II /Sriwijaya

 

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian resort PALI berupa 1 paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

 

Selain itu ada juga 1 bungkus bekas permen Espresso kopi susu, 1 unit sepeda motor R2 Honda Vario warna hitam nopol BG 3121 PAS dan 1 unit handphone Vivo Y15S.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *