Sat Reskrim Polres PALI amankan terduga pelaku pencuri pipa milik PT Pertamina EP Adera Field, 

BeritaPali.com – Sat Reskrim Polres PALI Polda Sumsel kembali mengamankan terduga pelaku pencuri pipa milik PT Pertamina EP Adera Field, di Dusun Sungai Limpah, Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.

Kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ini terungkap, setelah ada laporan dari masyarakat dengan LP / B-93 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 Juni 2023.

Kali ini menjadi terduga pelaku bernama Dedi Irawan (19) yang merupakan warga Dusun ll Sungai Limpah Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dari tangan terduga pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa 4 Batang Pipa Besi Ukuran 8 Inc, dengan Panjang Kurang Lebih 2 Meter, dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 Warna Merah.

 

Selain itu petugas mengamankan Satu Buah Dompet Warna Cokelat Yang berisikan Satu Buah KTP. Barang Bukti ini yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku tersebut.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.

 

” Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira Pukul 23.00 Wib, di Jalan Pertamina Dusun Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi,” kata Kasat Reskrim pada Jumat (28/7/2023).

 

Menurutnya Kejadian itu berawal pada saat anggota BKO dan Gabungan tim patroli PT. Pertamina EP Adera Field sedang patroli rutin, sekira pukul 23.00 Wib, saat tim patroli melintas dijalan Pertamina sungai limpah Desa sungai ibul Kecamatan Talang Ubi.

 

” Saat itu Tim patroli melihat lebih dari empat orang kabur ke arah hutan, sedangkan barang bukti dan pipa hasil pencurian masih tertinggal di TKP, dan pihak Pertamina melaporkan hal itu ke pihak Polres PALI.

Baca Juga:  Jajaran Polres Pali amankan 2.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Ilegal.

 

Setelah mendapat laporan itu lanjutnya, pada Hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI mendapat Informasi terduga tersangka Sedang Berada Dirumah Orang tuanya.

 

” Kita langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Yusuf, S.Tr.K, Untuk Melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dan dia mengakui perbuatan yang ia lakukan,” beber IPTU Yudhistira lagi.

 

Lanjutnya, setelah itu terduga tersangka Dedi Irawan bersama dengan Barang Bukti (BB) Diamankan Ke Mapolres Pali Guna Penyidikan Lebih Lanjut,” tandasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *