Puluhan Anggota LSM BPI KPNPA RI Sambangi Kejati Minta Usut Tuntas Dugaan Tipikor di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel 

Beritapali.com # Palembang – Lembaga Swadaya masyarakat BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) menggelar aksi damai di halaman Kejati Sumsel Jakabaring Palembang, Jum’at (15/09/23).

Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi, dalam siaran persnya mengatakan, kami meminta Kajati Sumsel untuk mengusut tuntas di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura di Sumsel karena diduga banyak anggaran yang tidak sesuai realisasi.

• Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp. 1. 275. 000. 000.

• Dukungan Pelaksanaan system Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD sebesar Rp. 415.000.000.

• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan

kendaraan Dinas Operaisonal atau Lapangan sebesar Rp. 846.500.000.

• Pemeliharaan / Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya sebesar Rp. 972.459.065.

• Pengawasan sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan dan Sarana Pendukung Pertanian sebesar Rp. 18.579.330.596.

• Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Benih sebesar Rp. 385.000.000.

• Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Hortikultura Sebesar Rp. 1.523.900.000.

• Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pengelolaan Jaringan Irigasi di tingkat usaha tani sebesar Rp. 400.000.000.

• Pengembangan Kompetensi Penyuluh pertanian ASN sebesar Rp. 690.000.000.

• Pengembangan penerapan Penyuluhan pertanian sebesar Rp. 34.974.832.250

• Diseminasi Informasi Teknis Sosial ekonomi dan Inovasi sebesar Rp. 2.779.782.000.

• Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan petani sebesar Rp. 32.195.050.250.

Begitu juga terhadap Dinas-Dinas yang hasil temuan BPK untuk melakukan Pemanggilan dan penagihan karena sudah terbukti 60 hari Temuan BPK harus segera dikembalikan.

Salah satu contoh Dinas PUPR adanya Temuan BPK Kekurangan Rp.26.868.950.154.59 pada 129 Paket Pekerjaan, menurut Informasi yang kami dapat temuan BPK tersebut harus segera dikembalikan namun ternyata belum dikembalikan.

Baca Juga:  Sosok "HL" diduga Hendra Lie Bos Mata Elang Berstatus Tersangka Pencemaran Nama Baik.

Temuan BPK Tahun 2022 Pemeriksaan 13 April 2023 Nomor 23.B/LHP/XVIIL.PLG/04/2023 mencapai Rp. 50 M, keseluruhan ataupun global di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kemudian di dinas PSDA TA Angggaran 2022 di Sumatera Selatan yang tidak sesuairealisasi karena banyak laporan dari masyarakat pembangunan PSDA tersebut tidak sesuai RAB.

Terakhir di dinas perkebunan Sumatera Selatan yang diduga banyak anggaran tidak sesuai realisasi.

Mengakhiri wawancara dengan awak media Feriyandi mengatakan, “Korupsi Bukan Rezeki !!, Korupsi Adalah Kejahatan Luar biasa !!!”, pungkasnya.

(Cha)

Sumber : Rilis Irwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *