Polres PALI Tetapkan Yogi Wijaya Kusuma Sebagai DPO, Terkait Kasus Penipuan.

Beritapali.com – Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh Polres PALI terhadap tersangka Yogi Wijaya Saputra (29), warga Palembang, namun tidak kunjung hadir maka Polres PALI menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menurut Korban, HA, Dia ditipu Uang sejumlah 17 juta, dengan Modus sebagai sales marketing sebuah perusahaan dealer mobil, setelah survey menghubungi korban bahwa pengajuan mobil truk di ACC, namun korban sampai waktu cukup lama mobil tidak keluar dan korban bertanya tanya dengan alasan lagi antrian unit dan korban akhirnya bertanya ke leasing sehingga diketahui bahwa korban tidak di ACC, Korban meminta kembalian uang namun sampai dilaporkan 17 juli 2023 tidak dikembalikan.

 

 

Penetapan tersangka menjadi DPO berdasarkan surat penetapan DPO Nomor : DPO/29/VI/2023/Satreskrim per tanggal 5 Juni 2023.

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI, yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Muh. Arafah mengatakan bahwa penetapan tersangka menjadi DPO setelah pihaknya melakukan panggilan beberapa kali untuk dimintai klarifikasi, namun tak kunjung datang.

 

“Tersangka berinisial YWS itu tersandung kasus penipuan dengan korban seorang warga kabupaten PALI, berinisial HA berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-12/I/2023/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023 lalu,” ungkapnya, Selasa (6/6/2023).

 

Ia menjelaskan bahwa kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan hingga penetapan tersangka menjadi DPO.

 

“Bahkan tersangka sempat dijemput oleh petugas Polres PALI, namun tersangka tidak ada di rumah. Sehingga penyidik menerbitkan DPO,” tambahnya.

 

Usai menerbitkan DPO, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumsel hingga jajaran Polres di wilayah hukum Sumsel untuk membantu penangkapan atau bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Dianggap Ciderai Kualitas Pendidikan, M Oktafiansyah Meminta Gubernur Segera Evaluasi Kinerja Disdik Sumsel

 

“Kami juga himbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara dugaan penipuan yang menyeret dirinya,” pungkasnya seraya berkata bahwa tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *