Polres PALI melalui Satreskrim khususnya Unit Pidsus beserta Anggota Satintelkam, bersama instansi pemerintah Kabupaten Pali melaksanakan Giat Pengecekan Stok MIGOR Curah di Pasar Talang Ubi Kabupaten Pali dan Desa Sungai Baung. 

Pali: Polres PALI Polda Sumsel melalui Satreskrim khususnya Unit Pidsus beserta Anggota Satintelkam,Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Inspektorat,serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,pada hari Selasa (0703/2023) sekira Pukul 10.00 WIB S/d Selesai,melaksanakan Giat Pengecekan Stok MIGOR Curah di Pasar Talang Ubi Kabupaten Pali dan Desa Sungai Baung.

 

Dan dari hasil lidik serta pulbaket di beberapa pedagang toko Sembako di pasar talang ubi Kecamatan Talang Ubi di dapatkan keterangan dari Toko SENTOSA Pasar Talang Ubi kecamatan Talang Ubi menerangkan bahwa,ditokonya saat ini hanya menjual minyak goreng curah,minyak goreng merk Fortune kemasan dan merk tawon kemasan dan juga Toko Sentosa merupakan Toko yang terdaftar di Aplikasi SIMIRA sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah.

 

“Sementara itu di Toko Sederhana merupakan Pengecer yang terdaftar di Aplikasi SIMIRA dan data yang dimiliki Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali sesuai dengan Jumlah uang di Distribusikan,”kata Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K.,M.H.,diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K.,yang disampaikan oleh Kanit Pidsus IPDA Bambang.

 

Selanjutnya diwarung Kasmi,saat ini menjual minyak curah dan Minyak Merk Fortune ,untuk stok di warungnya ada 30 Liter minyak Curah dijual dengan harga Rp.15.500,- per 1 liter.

 

Hasil lidik dan pulbaket dibeberapa toko di pasar Talang Ubi dan Desa Sungai Baung Kabupaten Pali memiliki 4 Pengecer,akan tetapi hanya ada 2 pengecer yang sesuai dengan Data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali, dan 2 Pengecer lainya tidak pernah menerima Distribusi minyak goreng curah akan tetapi data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali dilakukan Distribusi minyak goreng curah dari CV DUTA ABADI.

 

“Langkah – langkah yang telah kita dilakukan adalah dengan melakukan Deteksi terkait Ketersediaan Migor di Wilayah Kabupaten Pali guna mengantisipasi Panic Buying menjelang Bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.”Pungkas Bambang mewakili Kapolres Pali.

Baca Juga:  Diduga terjerat dalam Tindak Pidana kasus Penipuan RDY (33) tahun, terpaksa harus tidur di hotel prodeo milik Polsek Penukal Abab.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *