Polres PALI berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Pali, Beritapali.com – Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres PALI terus berkomitmen dalam mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan (PALI).

 

Tanpa kecuali, baik para pelaku pemakai, Bandar, pengedar, hingga kurir dibuat tak berkutik oleh Sat Res Narkoba Polres PALI dibawah pimpinan IPTU Aan Sriyanto SH, dan sudah menempati kamar hotel prodeo.

 

Seperti kali ini mantan PS Panit II Unit I Sub Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan tersebut, bersama anggotanya kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya pada Jumat (05/4/2024).

 

Hasil dari pengerebekan terhadap terduga pelaku kurir berinisial DP (32) tahun ini, setidaknya Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan 0,16 gram barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

 

” Dia ditangkap kemarin, sekira jam 16.00 Wib, saat DP sedang berada didepan rumahnya di Tebing Atmojo Kecamatan Talang Ubi,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH, MH kepada wartawan pada Sabtu (6/4/2024).

 

Dijelaskannya, barang bukti tersebut didapat DP dari seseorang berinisial BNT, yang sudah ditetapkan oleh Pihak Kepolisian Resort PALI sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Menurutnya penangkapan terhadap terduga pelaku kurir DP ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Tebing Atmojo Kelurahan Pasar Bhayangkara Talang Ubi.

 

Setelah mendapatkan informasi itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, akhirnya dengan di dampingi kanit 1 IPDA Hartoyo, S.H, langsung menggerebek terduga pelaku kurir DP.

 

” Saat ditangkap, dari badan DP ini ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Kadus Desa Tanjung Dalam Polisi Terapkan Pasal 351 KUHP

 

Dengan demikian kata kasat Res Narkoba, terduga pelaku kurir berinisial DP beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *