Beritapali.Com |Palembang – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dugaan kasus suap fee proyek Dinas PUPR di Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan tersangka FN, beserta barang buktinya FN telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin, 5 Juni 2023 kemarin.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ini rangkaian kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus.
“Kasus saat ini sudah P21dan sudah tahap II. Jadi tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejati Sumsel,” ujarnya saat Konferensi Pers, Selasa (6/06/23).
Lanjut, Putu Yudha Prawira menuturkan, kronologis kejadian telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 17.30 wib.
“Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu uang tunai Rp. 50 juta, handphone, dan beberapa dokumen lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardani menambahkan, kasus ini terjadi pada tahun 2017. Dimana Ardiansyah selaku petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Muratara. FN merupakan pihak swasta menyediakan pengadaan barang dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp 1,4 miliar.
“Dimana Ardiansyah menjanjikan satu paket proyek pada FN, dengan imbalan tersangka FN sanggup memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Ini disanggupi kemudian terjadi lelang dan dimenangkan oleh FN,” ujarnya.
Lanjut, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak ini FN memberikan sebesar 15 persen dari kontrak sebesar Rp. 50 juta kepada Ardiansyah di ruang kerja Sekretaris PUPR kabupaten Muratara.
“Pada tanggal 7 November 2017 Ardiansyah meminta kembali fee kepada FN sebesar Rp. 50 juta. Pada saat ini FN merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polda Sumsel. Kemudian terjadi OTT dan Ardiansyah ditahan dalam OTT tersebut di RM Pagi Sore Lubuk Linggau pada Selasa 14 November 2017,” bebernya.
Seiring berjalannya waktu disidangkan atas petunjuk dari JPU bahwasannya FN harus menjadi tersangka karena masuk ke pasal grativikasi dimana pemberi dan penerima harus sama-sama menjadi tersangka.
“Dalam kasus suap ini tersangka Ardiansyah telah divonis 1,6 tahun penjara. Kemudian atas perintah dari pengadilan bahwa barang bukti yang ada pada penuntutan Ardiansyah dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lanjutan kepada FN,” katanya.
Adapun pasal yang dijerat kepada FN yakni pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Cha)
Sumber : Pers Release Polda Sumsel 06/06/23.