Perihal Sengketa Lahan, Sudah 3 Kali Pertemuan, Masyarakat Desa Padang Lengkuas Belum Terima Kepastian Dari BPN Kanwil Sumsel 

Palembang # Beritapali.com – Perwakilan Masyarakat Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat, audiensi ke ATR/BPN Kanwil Sumsel. Audiensi kali ini merupakan pertemuan yang ke.3 (tiga) kalinya setelah ujuk rasa pada tanggal 18 dan 21 Desember 2023 lalu.

Sempat diwarnai ketegangan, audiensi berlangsung alot, dengan alasan pihak ATR/ BPN Kanwil Sumsel membutuhkan waktu untuk mengadakan rapat internal terlebih dulu.

Khairul Anwar didampingi Sundan Wijaya, perwakilan dari warga Desa Padang Lengkuas kepada wartawan menyampaikan,

ternyata selama ini BPN Kanwil Sumsel belum pernah menjalankan perintah apa yang diamanahkan oleh BPN RI.

“Ya’ disini yang hadir malah Asisten I Pemerintahan Kabupaten Lahat, dimana beliau tadi hanya mendongeng saja, berbicara tanpa berdasarkan data dan fakta”, ujar Khairul Anwar, Senin (08/01/24).

Lanjut kata Khairul, BPN Kanwil Sumsel, dalam mediasi tersebut perlu menghadirkan dari pihak PT. Artha Prigel, namun hal ini di perjelas oleh Khairul Anwar bahwa dirinya butuh mediasi bersama BPN Kanwil Sumsel bukan dengan pihak PT. Artha Prigel.

Diwaktu dan tempat yang sama, Sundan Wijaya menambahkan, pihaknya akan menunggu jawaban kongkrit atas surat tahun 2008 dan 2013. Bila nanti audiensi berikutnya belum ada jawaban, artinya pihak BPN Kanwil Sumsel belum melaksanakan penyelidikan Fisik dan Yuridis.

“Bila pertemuan berikutnya belum ada jawaban, berarti benar BPN Kanwil Sumsel belum melakukan penyelidikan baik itu secara Fisik maupun Yuridis. Nah.!!! disitulah nanti akan menjadi acuan kami untuk menindaklanjuti permasalahan ini ke BPN RI”, ungkap Sundan Wijaya.

Disisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Sengketa ATR/BPN Kanwil Sumsel, Yuliantini menanggapi, hal ini tidak akan ada masalah kalau semua ini di komunikasikan. Konflik ini sudah bertahun-tahun tidak ada penyelesaian, karena menyangkut banyak pihak, sehingga penanganannya harus melibatkan semua stakeholder, seperti Pemkab, BPN Kanwil Sumsel, BPN Kabupaten Lahat dan sebagainya.

Baca Juga:  Danramil 0803/14 Dagangan, UTP Menggambarkan Kemampuan Dasar Setiap Prajurit

Untuk terjun ke lapangan, kata Yuliantini mungkin banyak kendala, seperti dirinya harus berkomunikasi dahulu dengan pihak perusahaan untuk memasuki wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan tersebut.

Artinya, perusahaan yang memegang HGU tersebut mengijinkan atau tidak untuk masuk ke wilayah HGU guna melakukan penyelidikan.

Saat disinggung awak media, sudahkah pihak BPN Kanwil Sumsel membentuk Tim guna melakukan penyelidikan ke lapangan,?

“Kalau sepanjang sampai sekarang ini sih, belum, dan data-datanya juga belum, paling hanya sebatas rapat-rapat di Pemda”, ujarnya.

Alasannya apa ya, kenapa tidak sesegera mungkin membentuk Tim untuk terjun kelapangan, tanya awak media Beritapali.com.

“Saya juga tidak tahu ya’ karena membentuk Tim itu harus ada komunikasi dan kesepakatan dulu dengan Pemda. Namun, kami akan bersurat dulu ke BPN RI untuk minta petunjuk apa yang kami laksanakan setelah ini”, terang Yuliantini akhiri pembicaraan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *