Pelaksana kegiatan seismik beberapa waktu lalu, Meninggalkan kerusakan di Rumah Warga.

Pali, Beritapali.com – Pelaksana kegiatan survey seismik 3D Abab di Kabupaten Pali beberapa waktu lalu masih menyimpan polimik di Tengah Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Senin (01/04/2024).

Yang mana pengerjaan aktivitas PT.Daqing Citra PTS, Sebagai kontraktor pelaksana kegiatan survey seismik 3D Abab di Kabupaten PALI,  yang menggunakan dinamit bulan Oktober lalu, Masih menyimpan permasalahan terkait ganti rugi terhadap Rumah Masyarakat yang mengalami Kerusakan akibat aktivitas lobang bor seismik 3D Abab yang mencari kandungan minyak di wilayah Betung Abab, Sehingga menimbulkan getaran yang mengakibatkan Kerusakan parah di beberapa Rumah warga Babat Kecamatan Penukal, namun tidak dihiraukan oleh Pihak Perusahaan.

 

Hal ini menimbul kemarahan di tengah Masyarakat setempat yang terdampak akibat kegiatan seismik beberapa waktu lalu.

 

Seperti yang dialami Beli Mentari warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang merupakan Salah satu terdampak oleh aktivitas seismik 3D Abab oleh PT.Daqing Citra PTS, Yang berakhir bulan Oktober 2023 lalu mengatakan, Akibat kegiatan seismik yang mengunakan dinamit Rumahnya mengalami Kerusakan para, Sehingga retak pada bagian dinding dan plafon rumah serta intelasi listrik mengalami Kerusakan. Padahal sebelumnya dilaku kegiatan seismik, Rumah warga di cek terlebih dahulu oleh Pihak perusahan.

 

 

“Akibat ada kegiatan seismik ini, Rumah saya mengalami jebol dibagian dinding dan plafon Rumah, Padahal sebelum melakukan Aktivitas, Pihak Perusahaan di cek terlebih dahulu Rumah kami oleh PT.Daqing, Dan pada bulan November 2023 dilakukan pengecekan kembali, Namun sampai Februari 2024 Belum ada nilai Kompensasi sama sekali untuk Rumah saya, sedangkan yang adik saya dengan keponakan saya sampai dua atau tiga kali terjadi kemufakatan namun sampai hari ini belum ada nilai Kompensasi yang pantas,”Tuturnya.

Baca Juga:  Pemdes Simpang Tais Gelar Musrenbangdes dan Musdes pengesahan, Penetapan RKPdes tahun 2024.

 

Saya pernah melaporkan kejadian ini ke Pemerintah setempat secara langsung, bahkan ke Ibu camat terkait hal ini. Namun belum ada tindak lanjut dari Pihak Perusahaan terkait ganti rugi,”Unggahnya.

 

Beli menambahkan, Pada awal Maret keluar nilai Kompensasi dari pihak Perusahaan sebesar Rp.1.500.000.00 (Sejuta Lima Ratus Ribu Rupiah) Atas kerusakan Rumah yang retak dan bocor akibat aktivitas seismik. Namun nilai segitu tidak cukup untuk perbaikan kerusakan Rumah dampak seismik.

 

“Kemaren pas awal Maret 2024 Saya diberitahukan oleh ibu kades Babat melalui Pesan WA, Keluar nilai Kompensasi sebesar Rp.1.500.000.00 (Sejuta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun kerusakan tidak sesuai dengan nilai Kompensasi yang ditentukan oleh pihak Perusahaan,”Tambahnya.

 

Saya bertanya bagaimana mekanisme standar perhitungan Rumah retak DAN dampak lain Akibat aktivitas seismik, apakah sesuai SOP. Sedangkan untuk kabel yang melintas di atas lahan tanah Warga standarnya Cuman Rp.5000, (Ribu Rupiah) Per meter. Itu cuman kabel yang melintas tidak terjadi kerusakan, Saya melihat seperti terkesan asal-asalan,”Katanya.

 

“Kami ini Rakyat kecil, Kami mendukung kegiatan mereka, Tapi tolong kami jangan di rugikan, Jangan karena kami Rakyat biasa, Kami juga berhak untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan Hukum Negara (UUD 1945),”Tutupnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *