Muara Enim BP.com–Guna menjaga keamananan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat di Bumi Serasan Sekundang, Senin (06/02) Plt. Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.,LLM (Bham).,LL.M (Abdn)., Ph.D., menandatangani kesepakatan bersama antara anggota Forkopimda dan instansir terkait, termasuk Polres, MUI dan Kemenag Kabupaten Muara Enim mengenai Penertiban Pelaksananaan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lainnya di Kabupaten Muara Enim. Dalam kesepakatan tersebut diatur pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai dengan Pukul 17.00 dan tidak diperbolehkan memutar musik remiks.
.
Plt. Bupati yang didampingi Pj. Sekretaris Daerah, H. Riswandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penandatanganan yang disaksikan oleh 22 camat dan 246 kepala desa se-Kabupaten Muara Enim ini dimaksudkan untuk menghindari penyimpangan kegiatan dan tindak kejahatan yang kerap terjadi dalam kegiatan orgen tunggal di malam hari. Hal tersebut menurutnya telah sesuai dengan Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
.
Oleh sebab itu Plt. Bupati menghimbau para camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan kesepakatan ini kepada warga di masing-masing wilayah. Ditekankan pula jika melanggar akan mendapatkan sanksi tegas dari aparat, baik pembubaran, penyitaan, kurungan penjara ataupun denda. Dirinya berharap dengan terciptanya situasi maupun kondisi ketertiban daerah yang kondusif, maka akan pula mendukung terwujudnya iklim pembangunan yang baik. [prokopim-me]