Lembaga PST Sambangi Kejati Sumsel Laporkan Dugaan KKN di Lingkungan Dispora Kabupaten Muara Enim

Palembang # Beritapali.com – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dugaan KKN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Muara Enim pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga multi fungsi Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-.

Dian HS Ketua Lembaga PST didampingi Sekretarisnya Arnoto Safutra menyampaikan langungsung Lapdu dugaan KKN tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, Jl.H. Gubernur, Jakabaring, Rabu (22/05/2024).

“Ya’ hari ini saya laporkan dugaan KKN dilingkungan Dispora Kabupaten Muara Enim terkait Pembangunan gedung olahraga multi fungsi di Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang senilai Rp1.173.980.000,00;-,” ujar Dian.

Lanjut menurut Dian, Lembaga PST sebagai kontrol sosial yang mana telah diatur Undang-undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel. Hal ini merujuk pada,

– Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

– Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Junto No.22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

– Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

– Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No.43 Tahun 2018, tentang tata cara peran serta nasyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipidkor.

Adapun dugaan yang dilaporkan tersebut yaitu, kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak dilingkungan Dispora, Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023 pada pekerjaan sebagai berikut :

1.Pembangunan gedung olahraga multi fungsi Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.

2. Jenis pengadaan pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:  Ucapkan Terima Kasih, Ketua IPNU Sumsel Katakan Bantuan Kapolda Beri Kebahagiaan Untuk Masyarakat 

3. Satuan Kerja (Satker) Dispora.

4. Pagu Rp.1.200.000.000,00.

5. HPS Rp.1.197.828.000,00.

6. Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023.

7. Harga Terkoreksi Rp.1.173.980.000,00.

8. Nama Pemenang CV. Zindya.

Berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST dilapangan ada dugaan terindikasi penyimpangan pada pekerjaan tersebut yang disebabkan oleh, Kepala Dispora selaku pengguna anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

PPK dan PPTK kurang cermat dalam memeriksa volume spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada kegiatan yang menggunakan keuangan negara dikelola oleh Dispora Kabupaten Muara Enim tersebut terindikasi banyak terdapat penyimpangan pada realisanya dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lajut Dian juga menjelaskan, Lembaga PST selaku kontrol sosial akan terus mengawasi terkait penggunaan keuangan negara dan bermaksud akan menyampaikain Lapdu pada kegiatan yang diduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara.

Selain itu kata Dian, sebagai pelapor dirinya menduga kuat dalam hal ini ada indikasi Tipidkor dan KKN pada pekerjaan yang dikelola oleh Dispora Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tersebut.

Dan, Lembaga PST dengan ini melakukan tuntutan diantaranya :

1. Mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam Tipidkor khususnya diwilayah Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel pada kegiatan yang rentan diselewengankan.

2. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan periksa Kepala Dispora atas dugaan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik di satuan kerjanya.

3. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa PPK dan PPTK yang diduga tidak cermat dalam memeriksa volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga pada pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak yang jelas dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Perihal Sengketa Lahan, Sudah 3 Kali Pertemuan, Masyarakat Desa Padang Lengkuas Belum Terima Kepastian Dari BPN Kanwil Sumsel 

“Disini kami akan membantu mempermudah pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan dengan memberikan Lapdu beserta data pendukung, seperti yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2018, sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, dan apabila laporkan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa,” pungkasnya.(Cha)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *