LSM CACA Gelar Aksi Demo Di Kejati Sumsel, Usut Tuntas Dugaan Indikasi KKN Sekretariatan DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir

Beritapali.com # Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Corporation Anti Corruption Agency (LSM CACA) melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk meminta usut tuntas adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sekretariat DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (18/07/23).

Koordinator Aksi, Reza Fahlepie yang didampingi oleh Mukri AS dan Juwardi saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian atas penegakan supremasi hukum dan peran serta dalam mendukung pemerintah memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan indikasi KKN pada Sekretariat DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ogan Ilir.

Reza menjelaskan bahwa di Sekretariat DPRD Ogan Ilir pada pertanggungjawaban atas pembayaran perjalanan Dinas diduga tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekretariat DPRD Ogan Ilir tersebut yang menggunakan anggaran sebesar Rp.19.731.340.195, ujarnya.

“Untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, kami menduga adanya indikasi kuat kekurangan volume atas 36 Paket Pekerjaan Belanja Modal dengan jumlah anggaran sebesar Rp.8.432.125.878,56,” jelas Reza.

Lebih lanjut Reza menuturkan, adapun rekapitulasi mutu 5 Paket Pekerjaan Jalan Dinas PUPR yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak seperti,

1. Peningkatan Jalan Simpang Sunur-Sunur yang dikerjakan oleh CV JS, nilai kontrak Rp. 4.845.300.000,00 dengan nilai mutu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp. 531.186.121,06.

2. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sungai Rotan-Talang Pangeran yang dikerjakan oleh CV P, nilai kontrak Rp. 3.980.500.000,- dengan nilai mutu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.1.181.868.917,09.

3. Kemudian Peningkatan Jalan Tanjung Batu-Burai yang dikerjakan oleh PT. WJIK, nilai kontrak Rp. 17.754.000.000,- dengan nilai mutu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.1.294.827.413,92.

Baca Juga:  "AF" Adik Kandung Dari PJ Bupati Dipertanyakan Oleh Penggiat Anti Korupsi, Apa Kepentingannya Di Pemerintahan Banyuasin ??? 

4. Lalu Peningkatan Jalan Ruas Srijabo-Kota Daro yang dikerjakan oleh CV. CKO, nilai kontrak Rp. 5.210.000.000,- dengan nilai mutu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp.556.506.550,95.

5. Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Elok-Siring Alam yang dikerjakan oleh CV. BMP nilai kontrak Rp. 2.819.125.000,- dengan nilai mutu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp. 898.315.371,20

Untuk ke Lima paket tersebut jika ditotal tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp. 4.485.894.926,92, jelas Reza.

“Sehubungan dengan aksi kami hari ini, kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut ke pihak Kejati Sumsel karena kuat dugaan adanya indikasi korupsi. Kami meminta pihak Kejati supaya mengusut tuntas dugaan tersebut dan laporan yang kami sampaikan hendaknya ditindaklanjuti segera serta diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Reza menambahkan bahwa pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa Sekretariat DPRD Ogan Ilir, Ketua dan Anggota DPRD terkait Perjalanan Dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.19.731.340.195,60. Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati agar mengusut tuntas dugaan volume pekerjaan atas 36 Paket di Dinas PUPR Ogan Ilir sebesar Rp.8.432.125.878,56, tutupnya.

Perwakilan Kejati Sumsel, Okmah selaku Fungsional Humas saat menjumpai massa aksi menyampaikan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan yang menyampaikan aspirasi. Untuk laporannya dipersilahkan masukan ke PTSP supaya nanti diproses.

(Cha)

Sumber : Rilis Apan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *