Lentera Hijau Sriwijaya Geruduk KPK RI Laporkan Mantan Wakil Gubernur Sumsel Inisial MY

Palembang # Beritapali.com – Lentera Hijau Sriwijaya menggelar Aksi Damai di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Jl. Kuningan Persada, Kav.4 Jakarta. Aksi damai dilakukan terkait Proyek pembangunan jalan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pada APBD Ogan Ilir 2007-2010 jaman MY menjabat Bupati Ogan Ilir, atau proyek tahun jamak yang sangat merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini di terbitkan, Rabu (27/12/23), Febri Julian selaku Koordinator Aksi (Korak) didampingi Karan Malvinas Koordinator Lapangan (Korlap) kepada awak media menyampaikan,

Potensi kerugian negara hingga mencapai Rp.100 Milyar telah menjadi sorotan. Maka dari itu Lentera Hijau Sriwijaya telah menelaah kasus ini dan melaporkannya, karena sedemikian besar potensi kerugian negara.

Perda tahun jamak yang disetujui oleh DPRD Ogan Ilir, pada RAPBD Ogan Ilir tahun 2006 menjadi rancu ketika pembayaran akhir pekerjaan proyek lebih besar dari aturan Perda tahun jamak sebesar kurang lebih Rp.103 milyar dari yang seharusnya.

Lanjut kata Febri Julian  menuturkan, dasar pembayaran akhir yang tercantum di dalam SPM pembayaran 90% berbeda dengan Perda tahun jamak. Ketua DPRD Ogan Ilir, yang kala itu menolak pengajuan hak angket untuk mempertanyakan kelebihan bayar yang tidak di anggarkan pada APBD 2010.

Dikatakan Febri Julian, adanya item APBD siluman untuk membayar pekerjaan tahun jamak karena tidak ada dasar hukumnya. Didalam PP 58 tahun 2005 di jelaskan bahwa mata anggaran dalam APBD harus di bahas pada tahun sebelumnya berbentuk RAPBD dan disetujui oleh DPRD sebelum berakhirnya tahun anggaran.

Aneh bin ajaib, pembayaran proyek pembanguan jalan, tahun jamak Ogan Ilir diduga yang tidak di bahas itu sebesar kurang lebih Rp. 190 milyar, tetapi di bahas sebesar aturan perda kurang lebih Rp.86 milyar.

Baca Juga:  Korem 044/Gapo Ikuti Gerakan Penanaman Pohon Untuk Menjaga Kelestarian Lingkungan Dan Keseimbangan Ekosistem

“Kami menduga korupsi ini jalan ditempat sejak tahun 2011, karena berbagai alasan yang tidak jelas dan seakan para terduga pelaku sangat kebal hukum”, ujarnya.

Padahal sudah sangat jelas, disitu telah terjadi pelanggaran wewenang, yaitu perintah membayar atas persetujuan Kepala Daerah dan di ketahui DPRD Ogan Ilir pada saat LKPJ Bupati tahun 2011. Kelebihan bayar tanpa pernah di proses dalam RAPBD tahun 2009 merupakan temuan awal indikasi tindak pidana korupsi, namun anehnya tidak pernah ada pihak aparat hukum yang mengajukan audit investigasi ke BPK RI maupun BPKP atau auditor independent.

“Kami juga menjelaskan kepada perwakilan KPK RI, bahwa sebelumnya ada beberapa teman-teman dari lintas organisasi di Sumsel melakukan aksi unjuk rasa dengan tema yang sama”, kata Febri.

“Kami berharap, dengan hadirnya Lentera Hijau Sriwijaya ini dapat mendorong dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang terjadi di Sumsel agar cepat segera di tindaklanjuti oleh pihak KPK RI khususnya bidang Deputi penindakan dan eksekusi KPK RI”, pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan dari KPK RI, Mukri menanggapi, “laporan kami terima dan selanjutnya akan disampaikan ke Pimpinan untuk segera di tindaklanjuti”, jelas Mukri.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *