Lembaga SIRA Minta Kejati Sumsel Segera Usut Dugaan Korupsi di BAZNAS Kabupaten Banyuasin

Palembang # Beritapali.com – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi penggunaan dana KORPRI Kabupaten Banyuasin periode 2022-2023 dan telah ditetapkanya 2 (Dua) tersangka dari kasus tersebut.

Namun, selain kasus korupsi pengelolaan dana KORPRI ada salah satu kasus yang potensi korupsinya jauh lebih besar dari pada itu, yang diduga saat ini sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin.

Dan, menurut Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, yaitu Rahmat Sandi Iqbal, SH hal ini harus di usut sampai ke akar-akarnya dan diawasi oleh Kejati Sumsel. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020 s/d 2023 yang nilainya mencapai kurang lebih sebanyak Rp.20 Miliar dan dana hibah sebanyak Rp.1,6 Miliar yang diduga tidak transparan dan tidak jelas peruntukkannya.

“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas ke akar-akarnya, sebab mengingat ini adalah dana umat yang harus jelas penyalurannya,” ujar Rahmat Sandi, Rabu (27/03/24).

Rahmat Sandi menuturkan, dana yang berasal dari pemotongan 2,5% dari jumlah total gaji yang diterima oleh ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin yang gajinya telah melebihi nisab selama setahun dibagi 12 bulan, karena memang tugas BAZNAS selaku Lembaga pengumpul zakat, infaq dan sadako harus benar-benar transparan baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja.

“Disini, yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana BAZNAS tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingan pribadi bahkan golongan,” ucap tegas Rahmat Sandi.

Menyikapi persoalan tersebut, maka kami hari ini mendesak Kejati Sumsel untuk:

Baca Juga:  Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera(ABS)

1. Usut-tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kab. Banyuasin periode Ta. 2020-2023 diduga senilai Rp. 20 miliar dan dana hibah Baznas dari th. 2020-2023 diduga senilai Rp. 16 miliar yang diduga tidak transparan dan diduga tidak jelas peruntukannya.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk melakukan supervisi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Banyuasin yang diduga saat ini tengah ditangani oleh Kejari Banyuasin.

3. Mendesak Kejati Sumsel untuk membentuk Timsus guna memonitor perkembangan kasus tersebut. agar kasus yang diduga sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin ini benar-benar diusut sesuai dengan aturan dan ketentuan Hukum yang berlaku.

4. Mendesak Kejari Banyuasin agar tidak main- main serta tidak pandang bulu dalam mengusut-tuntas kasus tersebut. Kejari Banyuasin harus tegas diduga kuat indikasi korupsi kasus tersebut dilakukan secara berjamaah yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Banyuasin sebelumnya.

5. Tegakkan supremasi hukum, tangkap dan adili Koruptor !!!

Sementara Suhendra, SH Bidang Intelijen Kejati Sumsel menanggapi, Laporan dan Pengaduan (Lapdu) yang disampaikan oleh Lembaga SIRA akan di telaah terlebih dahulu dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan guna ditindaklanjuti.

“Ya’ terimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh kawan-kawan dari Lembaga SIRA. Lapdu ini kami terima, namun sebelumnya akan kami telaah terlebih dahulu. Selanjutnya setelah itu akan kami sampaikan pada pimpinan guna di tindaklanjuti. Bila ada berkas yang belum lengkap nanti bisa di sampaikan melalui PTSP Kejati Sumsel”, pungkasnya.

 

(Cha/Rilis SIRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *