Massa BPI KPNPA RI Sambangi Mapolda Sumsel Minta Segera Tindak Lanjuti Laporan Di Polres Banyuasin Terkait Sengketa Tanah

Palembang # Beritapali.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (KPNPA RI) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di halaman Mapolda Sumsel, selasa (23/01/24).

Dalam aksi Lembaga BPI KPNPA RI di Mapolda Sumsel menyuarakan terkait adanya permasalahan tanah yang ada di Polres Banyuasin no laporan : STTLP/1046/XI/2021/SPKT Polda Sumsel, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam penyelesaiannya.

Sebagai koordinator aksi Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi, mengatakan dalam rilis yang beredar mengatakan dasar surat SHM : 5117,

SPH berasal dari atas nama Bahamid terletak di dusun Suak Desa Kenten Rt.01 surat SPH tersebut dibuat oleh Rt. 01 atas nama Sa’at Prabu.

Sedangkan tanah atas nama Fahmi dan Suhaimi terletak di Desa Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Rt. 22, GS : 06 tahun 1982.

Menurut Ferryandi Kenapa SPH Bahamid asal dari sertifikat 5117 diletakkan pada GS : 06 tahun 1982, sedangkan wilayahnya beda dari Rt.

GS : 06 Tahun 1982 Desa Talang Keramat atas nama Fahmi/Suhaimi jarak 2 Km ke PLN, SPH Bahamid SHM 5117 RT 01.

Di duga objek dan subjeknya lain, Alas / Warka SHM NO 5117 atas nama Bahamid, letaknya bukan pada objek tanah yang di Peruntukan PLN Karena SHM No 5117 warkanya terletak di Wilayah Dusun SOA Desa Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, RT.01, tanah yang di sengketa

kan ini terletak di Wilayah Talang Keramat RT.022 / RW.07 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa. Sedangkan Tanah Kita sudah ada GS Nomor 6 Tahun 1982 atas nama H. Usman Diyah.

“Kami meminta Bapak Kapolda Sumsel untuk menarik Perkara ini atau dialihkan ke Dirkrimum / Harda Polda Sumsel. Kami juga menduga Polres Banyuasin tidak Profesional dalam menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan”, ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Peningkatan Jalan Betung Abab Menuai Protes Dari Warga Setempat.

“Kami juga meminta Kabid Propam dan Kabag Paminal atau Kasubdit Paminal untuk turun ke Polres Banyuasin, kenapa.???, karena diduga Polres Banyuasin tidak profesional dalam melayani masyarakat”, ucap kesal Ferryandi.

Dalam keterangan saat diwawancarai oleh awak media Ketua DPW BPI KPNPA RI Ferryandi mengatakan, meminta kepada pihak terkait untuk menindak mafia tanah yang terjadi di daerah Talang Keramat, yang diketahui pemilik tanah Suhaimi diserobot oleh Sakim Cs.

“Kami meminta Polda Sumsel ini turun langsung membela masyarakat, jangan hanya menampung, harus dijalankan untuk membela masyarakat yang terzolimi”, pungkasnya.

 

(Cha) Sumber : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *