Reza Fahlepie : Terbitnya SPDP,  Berharap Penyidik Tetapkan Tersangka Dugaan Manipulasi Hasil RUPS Bank Sumsel Babel 

Palembang # Beritapali.com – Dugaan Manipulasi Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Sumsel Babel yang naik ke Penyidikan ternyata disoroti banyak pihak. Salah satu yang menyoroti hal tersebut datang dari organisasi pegiat anti korupsi Corporation Anti Corruption Agency (CACA Sumsel).

Reza Fahlepie selaku Ketua CACA Sumsel kepada wartawan mengatakan bahwa, Kabareskrim Polri Drs. Komjen Wahyu Widada, Kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel dikabarkan telah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pada Rabu (27/03/24).

Setelah melewati serangkaian penyelidikan yang dilakukan di Jakarta dan Palembang beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 21 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Dittipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.

Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu itu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana Perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi Tindak Pidana yang dilakukan.

Tersangkanya nanti, berpotensi dijerat pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50A dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 KUHP dan Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya,” bunyi petikan SPDP tersebut.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Charma Afrianto Bacawako Palembang Serahkan Data 167 Ribu Lembar KTP Terverifikasi

Dikonfirmasi terpisah, Kejati Sumsel membenarkan telah menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Senin (25/3). Biasanya, tak lama setelah SPDP diterima, tersangka akan segera ditetapkan. “SPDP sudah diterima di Kejati Sumsel, info dari Pidum Kejati Sumsel SPDP kami terima tgl 13 Maret 2024,” katanya.

Reza Fahlepie menambahkan, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas CACA Sumsel dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi demo di Kejati Sumsel karena dengan terbitnya SPDP tersebut pihaknya berharap penyidik segera menetapkan tersangka.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel agar Kajati Sumsel mundur dari jabatannya, sehingga dapat fokus pada proses hukum yang sedang berjalan pada kasus tersebut. Kami juga mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum dimana kasus ini sebelumnya sudah menjadi sorotan publik di Sumsel. Kami berharap, penyidik juga segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

(Cha/Rilis Affan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *