Palembang # Beritapali.com – Puluhan anggota Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) lakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl.Gubernur H.Bastari, Rabu (06/12/23).
Dikawal ketat dari pihak kepolisian dan di Ketuai langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga PST, Alex Kazjuda, SH unjuk rasa berlangsung lancar, tertib dan aman.
Menurut Alex Kazjuda, unjuk rasa dilakukan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada 2 (dua) Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
Di Palembang yaitu terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, sedangkan di Kabupaten Banyuasin terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itulah, kata Alex Kazjuda, Lembaga PST melakukan unjuk rasa dan melaporkannya kedua Dinas tersebut ke Kejati Sumsel.
Adapun temuan-temuan berbagai dugaan yang di dapat di lapangan oleh Lembaga PST diantaranya,
Rincian Belanja SKPD pada Dinas PUPR Kota Palembang TA.2022 dan 2023, yang dalam hal ini dari hasil pantauan Lembaga PST dimana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran kas Negara dengan sangat signifikan, dalam hal ini Lembaga PST bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi Tipidkor dan KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas PUPR Kota Palembang Provinsi Sumsel TA.2022 dan 2023, adapun rincian belanja SKPD tersebut diantaranya,
– Program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.56.860.923.514,-
– Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.59.823.943.150,-
– Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.40.014.718.100,-
– Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/ Kota, Alokasi TA.2022, Rp.243.300.163.490,-
– Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2022, Rp.77.772.147.050,-
– Program penyelenggaraan jalan, kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota, alokasi TA.2023, Rp.376.501.085.435,-
– Program penataan bangunan gedung, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kabupaten/Kota, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, alokasi TA.2023 Rp.23.472.130.052,-
– Program pengembangan jasa kontruksi, kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil kontruksi, alokasi TA.2023, Rp.2.340.671.201,-
– Program penunjang urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, kegiatan pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan Pemerintahan Daerah, alokasi TA.2023, Rp.2.184.063.162,-
– Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.36.206.167.640,-
– Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah, alokasi TA.2023, Rp.5.054.129.020,-
– Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi umum perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.7.229.181.140,-
– Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintahan Daerah, alokasi TA.2023, Rp.12.317.348.410,-
– Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, alokasi TA.2023, Rp.133.547.959.536,-
– Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.811.339.000,-
– Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah, alokasi TA.2023, Rp.24.325.000,-
Berdasarkan keterangan yang didapat, maka sebagai Kontrol Sosial, Lembaga PST menuntut,
– Meminta pihak Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk mengecek secara langsung rincian belanja SKPD rutin pada Dinas PUPR Kota Palembang, demi guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang, yang diduga kuat, banyaknya tidak wajar pada anggaran serta terjadi indikasi KKN pada rincian belanja SKPD di Dinas PUPR Kota Palembang.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru, berharap laporan ini dapat di ungkap secara terang benderang sampai ke akar – akarnya, mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.
– Meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya, panggil dan periksa Kepala Dinas beserta kroni-kroninya yang terlibat dalam pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
Dalam hal ini dapat diyakini dan dipastikan dari item-item kegiatan tersebut di duga kuat adanya pertanggung jawaban yang fiktif.
Hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023, terkait rincian belanja SKPD Dinas PUPR Kota Palembang mencapai Rp.1.091.949.630.900,- dari angka tersebut Lembaga PST menyakini dan menduga kuat potensi adanya Tipidkor pada Dinas PUPR Kota Pelembang cukup besar.
Selain itu, Lembaga PST juga meminta, kepada pihak Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk segera memeriksa harta kekayaan dari jajaran pejabat yang menduduki posisi strategis pada Dinas PUPR Kota Palembang, serta tangkap dan penjarakan koruptor.
Selanjutnya mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP Negeri di Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam hal ini dari hasil pantauan Lembaga PST, yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS negara yang sangat signifikan dan kegiatan-kegiatan tersebut di swakelola kan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, dalam hal ini cukup jelas kegiatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah, namun di swakelola kan oleh Dinas. Maka dari itu sebagai Lembaga kontrol sosial, Lembaga PST bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tipidkor dan KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel TA.2023, adapun sekolah – sekolah tersebut yaitu,
– SMPN 2 Karang Agung Ilir dengan besaran dana Rp.1.570.000.000,-
– SMPN 2 Air Salek, dengan besaran dana Rp.1.890.000.000,-
– SMPN 4 Muara Sugihan dengan besaran dana Rp.3.626.000.000,-
– SMPN 1 Betung I, dengan besaran dana Rp.2.138.000.000,-
– SMPN 2 Banyuasin III, dengan besaran dana Rp.1.465.000.000,-
– SMPN 2 Sembawa, dengan besaran dana Rp.1.152.000.000,-
– SMPN 3 Pulau Rimau, dengan besaran dana Rp.6.038.000.000,-
– SMPN 3 Tungkal Ilir, dengan besaran dana Rp.2.910.000.000,-
– SMPN 5 Banyuasin III, dengan besaran dana Rp.2.175.000.000,-
– SMPN 3 Rantau Bayur, dengan besaran dana Rp.2.458.000.000,-
– SMPN 4 Banyuasin III, dengan besaran dana Rp.785.000.000,-
– SMPN 2 MuaraTelang, dengan besaran dana Rp.2.660.000.000,-
– SMPN 1 Air Kumbang, dengan besaran dana Rp.1.105.000.000,-
– SMP Muhammadiyah I Muara Padang, dengan besaran dana Rp.1.425.000.000,-
Hasil pantauan dari Lembaga PST di lapangan, menurutnya, kegiatan yang menelan biaya hingga mencapai miliaran rupiah tersebut dikerjakan secara swakelola oleh Kepala Sekolah. Maka, hal tersebut sudah cukup jelas, yang mana semestinya setiap kegiatan yang cukup besar harus di tenderkan, akan tetapi kegiatan tersebut di swakelola kan, dan ini sudah cukup jelas adanya penyalahgunaan wewenang termasuk dugaan adanya praktek pemberian Fee pada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
Maka dari itu sebagai Lembaga kontrol sosial, Lembaga PST meminta kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera,
– Panggil dan periksa Kepala Sekolah dan Ketua Kelompok Swakelola Kegiatan tersebut.
– Panggil dan Periksa Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
– Panggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
Karena kegiatan tersebut diduga adanya pengarahan toko bangunan yang ditunjuk untuk pembelian material barang yang dibutuhkan, dalam hal ini kami meminta pihak Kejati Sumsel untuk juga dapat memeriksa dan mengkroscek nota – nota pembelian bahan material yang dibutuhkan tersebut termasuk tangkap dan penjarakan koruptor.
Ditempat yang sama pihak Kejati Sumsel Sunan, SH menanggapi, untuk menyampaikan aspirasi memang masyarakat di lindungi oleh undang-undang.
“Silahkan masukkan laporannya secara tertulis ke PTSP, setelah itu selanjutnya nanti akan kita proses sesuai prosedur”, ujar Sunan.
“Saya tahu Kajati yang baru ini sangat berkomitmen, jadi kawan-kawan jangan khawatir terhadap kinerja beliau dalam pemberantasan Korupsi”, pungkasnya.
(Cha)