Laskar Prabowo 08 DPD Sumsel Bersama BPI KPNPA RI Aksi Damai di Kejati Sumsel Minta Periksa Bank Sumsel Babel

Beritapali.com |Palembang _ Laskar Prabowo 08 DPD Sumsel bersama Lembaga BPI KPNPA RI aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, Jum’at (12/12/2025).

Adapun aksi damai terkait dugaan Kredit macet dan fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) pada beberapa Perusahaan tahun buku 2016, 2017, 2018, 2020, 2021 dan 2023.

Feriyandi SHDM selaku Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Sumsel sekaligus menjabat sebagai Ketua Investigasi BPI KPNPA RI mengatakan, pengelolaan kredit pada beberapa perusahaan yang kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dapat menyebabkan tidak tertagih seperti:

Tahun buku 2016 sampai 2017:

1. Pengelolaan kredit Grup PT MA kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp145.729.299.389,41,-

2. Pengelolaan kredit Grup PT TM kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp44.038.403.303,14,-

3. Pengelolaan kredit PT GI kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp13.089.915.658,00,-

4. Analisis persetujuan dan perpanjangan kredit kepada PT KP kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp57.900.000.000,00,-

5. Pengelolaan kredit perdagangan kepada PT Cf kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi macet sebesar Rp50.000.000.000,00,-

6. Analisis persetujuan kredit Griya Sejahtera pada Cabang Lubuklinggau kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp2.661.132.262.42,-

7. Proses pemberian dan persetujuan kredit Griya Sejahtera pada Cabang Pangkalan Balai kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp5.614.774.685.00,-

8. Proses pemberian dan persetujuan kredit pada Cabang Prabumulih kurang menerapkan prinsip kehati-hatian berpotensi tidak tertagih sebesar Rp544.373.932.00,-

Tahun Buku 2018 sampai 2020:

1. Pengawasan dalam penghimpunan dana pihak ketiga Bank Sumsel Babel belum memadai.

Baca Juga:  Polres Pali menggelar upacara dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

2. Perencanaan dan penetapan target penyaluran kredit belum memadai.

3. Bank Sumsel Babel belum optimal dalam melaksanakan penyaluran kredit/pembiayaan.

4. Bank Sumsel Babel belum melaksanakan pengawasan kredit/pembiayaan secara memadai.

5. Perencanaan pelayanan pengelolaan keuangan Daerah pada Bank Sumsel Babel belum efektif

6. Pelaksanaan aktivitas pelayanan pengelolaan keuangan Daerah pada Bank Sumsel Babel belum efektif.

7. Pengawasan dalam pelayanan pengelolaan keuangan Daerah belum memadai.

Tahun Buku 2021 sampai 2023:

1. Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 417 Debitur senilai Rp20.209.000.000,00,- pada Cabang Pangkal Pinang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan berindikasi merugikan Bank Sumsel Babel.

2. Pemberian Kredit Investasi dan KUR kepada 53 Debitur pada Cabang Manggar tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp18.280.586.666,66,-

3. Pelonggaran proses pemberian kredit produktif kepada 10 Debitur pada Cabang Pembantu Bandara Mas senilai Rp10.940.000.000,00,- tidak sesuai ketentuan.

4. Perhitungan kemampuan keuangan Daerah pemberian kredit pinjaman Daerah Kabupaten Empat Lawang tidak sesuai ketentuan.

5. Pengaturan pemberian KUR Tanaman cabe merah kepada 466 Debinar Sebenar Pata Cabang Pangkal Pinang dan Cabung Koba berindikasi merugikan Bank Sumsel Babel.

6. Penerimaan subsidi KUR Kelompok Tani SB sebesar Rp558.079.318,00,- tidak sesuai ketentuan dan tidak tepat sasaran.

7. Pengelolaan asuransi kredit/pembiayaan kurang memadai.

8. Pelaksanaan KUR Ubi Kasesa pada Cabang Manggar tidak sesuai perjanjian kerja sama.

9. Kelebihan pembayaran atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pengelolaan gedung Bank Sumsel Babel Kantor Pusat dan Cabang pangkal pinang sebesar Rp 5.494.783.838,63,-

10. Pemberian remunerasi, tunjangan, dan fasilitas kepada Dewan komisaris tidak sesuai ketentuan.

11. Pengelolaan kas untuk operasional cabang tidak tertib dan terdapat ketidakpatuhan dalam pengelolaan beban.

Baca Juga:  Polres PALI bersama Pemda PALI menggelar rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Berantas Narkoba.

“Kami minta kepada Kepala Kejati Sumsel Dr Ketut Sumedana untuk segera menindaklanjuti laporan kami yaitu, terkait dugaan kredit fiktif yang ada di Bank Sumsel Babel dengan tidak tebang pilih,” ucap singkat Feriyandi tutup pembicaraan.

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *