Oplus_131072

Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih Diduga Korupsi Dana BOS dan Pungli Parkir Motor Siswa Disekolah 

Prabumulih, Beritapali.com _ Oknum Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih diduga selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dilansir dari media online teropongindonesianews.com, Senen (24/02), dimana telah memberitakan, Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih yang berlokasi di Jalan Batu raja KM.4,5 Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga telah menyelewengkan anggaran dana BOS sebesar Rp.12.868.626.552,-.

Selain dana BOS, Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih juga diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswanya, yaitu uang parkir motor di sekolah sebesar 60 Ribu rupiah setiap bulannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Jum’at (28/02/2025) Saat awak media hendak konfirmasi terhadap Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih melalui nomor whatsapp 082377988XXX sangat disayangkan, hingga berita diterbitkan tidak mendapat tanggapan.

Atas perbuatannya Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih telah melanggar UU No.31 Tahun 1999 dan diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menyoroti hal tersebut, Hartono selaku Sekjen LSM Teropong saat di hubungi via telpon mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih tersebut patut dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kepala Sekolah yang susah dihubungi bukan hanya patut dilaporkan karena dugaan korupsi. Namun, sikapnya terhadap awak media perlu di perhitungkan. Kenapa,? karena dengan meremehkan awak media seolah-olah dirinya merasa benar,” pungkas Hartono di akhir pembicaraan.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *