Kepala Desa Petanang Lembak Resmi Tersangka Penyalagunaan Dana Desa TA 2019-2023 ,Aliansi BPAN Apresiasi Kejari Muara Enim

Muara Enim,KP/Beritapali.com–Terkait viralnya oknum Kades dan proses Usut Tuntas yang telah dilakukan oleh kejaksaan negeri Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan penetapan kepala desa berinisial S dan bendahara Ro sebagai tersangka kasus Korupsi penyalahgunaan dana desa Petanang dari tahun 2019-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, S.H.,MH., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H.,dalam Press Release,bahwa pada hari ini (Rabu,19 Februari 2025)Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B3141 6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025 telah menetapkan saudara S sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 – 2023″.

Setelah kepala desa Petanang berinisial S kini Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan 1 tersangka lagi yaitu Bendahara desa Petanang berinisial RO pada hari Senin tanggal 24 Februari 2015 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B337/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 24 Februari 2025 telah menetapkan saudari RO sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 – 2023.

“Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, S.H.,M.H., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H.,dalam Press Release,Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2024 Tanggal 24 Februari 2025.
“Bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka RO bersama dengan tersangka S Selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak (Sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Yaitu :
“Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,- (Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)

Baca Juga:  Dugaan kasus Korupsi Dana Desa Purun Timur telah masuk tahap dua.

Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048,- (Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah).
“Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,- (Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah)
Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,- (Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan pimpinan Syamsudin Djoesman melalui koordinator wilayah Muara Enim Elvian Hendriadi, S.Pd mengecam keras perbuatan kepala desa Petanang berinisial S dan bendaharanya RO serta mengapresiasi Kejaksaan Negeri Muara Enim atas penetapan tersangka kepala desa Petanang dan bendaranya tersebut dan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumatera Selatan meminta Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengusut pihak-pihak terkait bagaimana bisa perbuatan kepala desa yang merugikan keuangan negara sudah miliaran bisa lolos dari pengawasan inspektorat dan dinas terkait DPMD dan camat.

” Tahun tahun sebelumnya sudah pernah dikonfirmasi awak media terkait gonjang ganjing ulah oknum kades dan bahkan masyarakat desa sendiri pernah mengeluhkan karena pak kades tidak berada di desa dengan kurun waktu berturut turut sehingga menyulitkan konfirmasi baik di kantor desa maupun via WhatsApp nya dan itu beberapa tahun sebelumnya,” Bebet Bung Vian.

Laporan via WhatsApp pun dilontarkan awak media kepada instansi kabupaten Muara Enim terkait keberadaan sang oknum kepala desa namun belum memberikan keterangan rinci termasuk mendatangi secara langsung ke rumah Sekretaris Desa dan dijelaskan pada saat itu bahwa pak kades tidak berada di tempat karena ada persoalan.

Baca Juga:  PT Pertamina EP Pendopo Field bersama DLH Kabupaten Pali gelar kegiatan penanaman pohon.

” Kami apreasiasi kinerja kejaksaan namun yang kami sesalkan tentunya peran dan fungsi pengawasan dinas PMD maupun inspektorat dalam deteksi dini atas penyelenggaraaan pemerintah desa ,” Pungkas Bung Vian via WhatsApp nya.

Sementara itu, Kepala dinas PMD kabupaten Muara Enim,Rahmat Noviar menyampaikan langkah pembinaan atas permasalahan yang oknum kades.

“Dengan adanya kejadian ini tentunya kita prihatin dan kedepan kita akan tetap melakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini ,” Imbuh Noviar.(mr/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *