Kapolsek Talang Ubi Menghadiri Sosialisasi kebijakan pencatatan sipil.

Beritapali.com – Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH Menghadiri Sosialisasi kebijakan pencatatan sipil di kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (12/09/2023).

 

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala dinas Dukcapil Rismaliza, S. H., M. Si, Danramil KAPTEN INF. Narko, Camat Se Kabupaten PALI yang diwakili oleh Camat Talang Ubi Ibu EMILYA.,S.Sosl, Dinas Pendidikan Rusti, Bappeda Agustriadi, Kemenag Kabupaten PALI Purwantino, Tomas toga, todat Se Kabupaten PALI.

 

Dalam kegiatan tersebut membahas tentang Administrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan dokumen kependudukan yang ada di Kabupaten PALI

 

Kepala dinas Dukcapil RISMALIZA, S. H., M. Si mengatakan bahwa kinerja di Dukcapil harus di tingkatkan dan masyarakat harus memahami jangan pada saat ada kesalahan langsung memberikan komentar yang tidak mengenakan kepada operator yang saat itu bekerja.

 

Adapun Jenis pelayanan persyaratan dan penjelasan pendaftaran penduduk oleh kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk BETI LESTRIANALESTRIANA,. SKM menjelaskan bahwa

-. Persyaratan :

a. Surat penghantar (asli) dari RT dan RW atau yang disebut dengan nama lain

b. Foto copy Dokumen atau bukti peristiwa dan peristiwa penting

c. Fotocopy pendidikan terakhir

 

-. Penjelasan :

a. Warga Negara Indonesia

b. Menyerahkan surat domisili dari Lurah / Kepala Desa (tidak untuk anak yg baru lahir)

c. Menyerahkan fotocopy Dokumen peristiwa penting

d. Menyerahkan fotocopy pendidikan terakhir

e. Apabila huruf d dan huruf e tidak dimiliki maka WNI mengisi F1.04 surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan

f. WNI nenyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK atau ngontrak / kost

Baca Juga:  Diduga Surat Tidak di respon oleh pihak perusahaan, Adv Hendro Saputra SH, Tokoh Pemuda Harapan Jaya angkat bicara.

g. Dinas menerbitkan biodata

 

” Untuk pelayanan Online / Daring persyaratan difoto untuk diunggah harus aslinya,” ucapnya

 

Sementara Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH menyampaikan bahwa Kegiatan tersebut membahas administrasi kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan dokumen kependudukan.

 

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh pihak Dukcapil Kabupaten PALI yang mengundang Instansi terkait serta seluruh Toga, tomas dan Todat se Kabupaten PALI guna memahami dan mengerti cara kinerja Dukcapil Kabupaten PALI,” ujarnya

 

Kegiatan tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif,”Pungkasnya.

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *