Jajaran Polres PALI kembali lagi menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang dari Masyarakat.

Pali: Jajaran Polres PALI kembali lagi menerima Serahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek sebanyak 1 (satu) Pucuk dari Masyarakat di Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI Pada Hari ini Senin (06/03/2023) sekira pukul 10.30 Wib,

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, menerangkan, Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.

 

Identitas masyarakat yang menyerahkan

Senjata Api Rakitan (Senpira), Laras Panjang jenis Kecepek sebanyak 1 (satu) pucuk.

 

Nama : Jainal Arifin, Umur : 45 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

alamat, Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.

 

Kapolsek Penukal Abab AKP.,Robby Monodinata.,SH.MH, mengatakan kepada wartawan, Kapolsek dan seluruh personil

mengapresiasi atas kesadaran masyarakat diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab Atas Ketersedianya untuk menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Polsek Penukal Abab Sekaligus Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas Diwilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

 

“Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaiakan Oleh Personil Polsek Penukal Abab,” kata AKP.,Robby Monodinata.

 

Polsek Penukal Abab Terus Mensosialisasikan dan Menghimbau Bagi Masyarakat Yang Masih Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Agar Dapat Menyerahkan Kepada Pihak Kepolisian Serta Pihaknya Memastikan Bagi Masyarakat Yang Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela Kepada Pihak Kepolisian Tidak Akan Di Proses Hukum.

 

Kapolsek Penukal Abab Menjelaskan Apabila Himbauan Dari Polsek Penukal Abab Tersebut Tidak Diindahkan Oleh Masyarakat Maka Jika Kedapatan atau Ketahuan Memiliki, Menyimpan, dan Menguasai Senpi Ilegal Akan disita dan Di Proses Hukum Sesuai Undang-Undang Yang Berlaku Yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga:  Kasat Binmas Polres PALI mewakili Polres PALI, Melaksanakan Jumat Curhat.

 

“Barang Bukti Serahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Telah Diamankan di Polsek Penukal Abab Untuk Selanjutnya Akan Dilakukan Pemusnahan Senjata Api Rakitan Setelah Operasi Senpi Musi 2023 telah Berakhir,” tutup orang nomor satu di Mapolsek Penukal Abab yang ramah tamah ini.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *