IS (24) tahun, warga asal kota Prabumulih di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Pali, Beritapali.com – Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IS (24) tahun, warga asal kota Prabumulih harus bertekuk lutut dihadapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku itu.

 

Menurutnya penangkapan terhadap terduga pelaku ini bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Setelah itu kemudian Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Pali di pimpin langsung kasat oleh Narkoba IPTU HAMDANI.S,H, di dampingi kanit 2 langsung menuju ke TKP.

” Pada saat di TKP, anggota kita melihat seorang laki laki menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang mencurigakan, kemudian anggota kita langsung memberhentikan laju kendaraan itu,” kata IPTU Hamdani pada Jumat (15/12/2023).

 

Lanjutnya, setelah itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan terduga tersangka pelaku tersebut, alhasil anggota menemukan serbuk bening kristal yang diduga sabu-sabu disandal yang dipakai IS.

 

” Kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip bening kecil berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram,” jelasnya.

 

Selain itu pula Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan 1 (satu) buah sandal jepit merk Ando warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna ping putih tanpa No Pol STNK dan BPKB.

” Barang haram tersebut rencananya, akan di gunakan terduga pelaku bersama Temannya berinisial G (DPO) di kota prabumulih,” bener Kasat Reskoba lagi.

Saat di interogasi kata IPTU Hamdani, SH, terduga tersangka pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial J (DPO) di Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi.

Baca Juga:  Persulit Wartawan Hendak Liputan, Panitia Acara Debat Cagub Melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999

 

” Terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasat Reskoba mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *