HY (41) dan JS (33) Warga asal Desa Pengabuan kecamatan Abab, ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polres Pali.

Beritapali.com – Dua orang pria berinisial HY (41) dan JS (33) asal Desa Pengabuan kecamatan Abab, kabupaten PALI harus mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Penukal Abab.

 

Lantaran ke dua pria yang bekerja sebagai petani ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan atas kasus pencurian dengan pemberatan di kantor kepala Desa Pengabuan timur kecamatan Abab.

 

Dugaan kasus yang menghantarkan ke dua pria ini ke kantor polisi terjadi bertempat di Kantor Kepala Desa Pengabuan timur Kecamatan Abab pada Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekira pukul 22.00 Wib, beberapa hari lalu.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan, S.H, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga tersangka pelaku tersebut.

 

Menurutnya terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Pengabuan Timur dengan LP/B/ 40 /V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 22 Mei 2023 beberapa hari lalu.

 

Setelah mendapatkan laporan itu kata Kapolsek, dia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah, S.H, beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

 

” Kita tangkap terduga pelaku ini ditempat yang berbeda, HY kita tangkap di Desa Pengabuan, dan terduga pelaku satunya yakni JS di Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).

 

Dibeberkan Kapolsek Penukal Abab, para terduga pelaku ini masuk kantor Desa dengan cara mencongkel pintu belakang dengan sebuah linggis, setelah masuk mereka menggasak sejumlah barang.

 

Baca Juga:  Polres PALI melalui Satuan Samapta menggelar giat Patroli Perintis Presisi Rutin di malam hari, 

Adapun barang yang dicuri oleh para terduga pelaku ini yakni 3 karung beras 10 kg, 1 buah kipas angin embun merk SEKAI, 1 (satu) unit Speaker/salon aktif merk BARE TONE 120 watt ukuran 15 in warna hitam, 1 (satu) buah Dispenser merk Miyako warna hitam putih.

 

” Dari pengakuan terduga tersangka ini, saat beraksi melakukan tidak kejahatan itu mereka tiga orang, yang satunya masih dalam pengejaran kita,” jelas IPTU Arzuan.

 

Atas kejadian tersebut pihak Pemdes Pengabuan Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *