Pali, Beritapali.com – Herman Bin Wakim (36) yang berprofesi sebagai buruh petani dan tercacat warga Dusun I Lebung Rt.003 Rw. 001 Kelurahan Lebung,Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin,akhirnya harus merasakan dinginnya hotel predeo sel tahanan di Mako Polres PALI.
Dirinya diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI,dikarenakan diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Dijelaskan kronologis kejadian oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K,S.I.K,kejadian bermula saat korban sedang tertidur, di mess Pak Dul yang berada disimpang Raja,Kecamatan Talang Ubi,kemudian terduga pelaku mengambil kunci mobil milik korban,pada Sabtu (26/08/2023) lalu, sekira pukul 16.00 Wib.
“Saat korban bangun dari tidur, ia mendapati kunci mobil miliknya yang berada didalam kantongnya,sudah hilang dan mobilnya yang diparkir sudah tidak berada lagi tkp,lalu korban bertanya dengan pemilik mes Pak Dul,bahwa mobil miliknya sudah dibawa kabur oleh Terduga pelaku,atas kejadian itu Korban mengalami kerugian Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan pelapor datang ke Mapolres PALI membuat laporan Untuk ditindak Lanjuti,”jelas Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada awak media ini, pada Kamis sore (01/02/2024) sekira pukul 14.30 Wib.
Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP / B – 18 / I /2024/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,Tanggal 01 Januari 2024,kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira,S.Tr.K,.S.I.K,memerintahkan Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan,dan diketahui bahwa terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berada di Mess PT. GBS Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.
“Selanjutnya atas informasi tersebut,Katim Opsnal AIPTU Hairil Rozi memberikan AAP Kepada Tim Opsnal untuk berangkat melakukan Penangkapan,sampai ditempat terduga pelaku Herman Alias Boy langsung berhasil ditangkap,lalu Pelaku berikut BB diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”papar Kasat Reskrim.
Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini,berupa 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Truck Merk ISUZU NO.POL BG 8669 FR,berwarna Putih Kombinasi yang telah dijualkan di Kota Prabumulih,dengan pembeli berinisial AW berasal dari Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ,dan sampai berita ini diterbitkan Barang Bukti masih dalam pencarian Penyidik.
Dalam kesempatan ini juga, Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu berhati-hati disetiap saat.
‘Kita menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap selalu hati-hati dan waspada,karena kejahatan itu bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun,serta karena adanya peluang atau kesempatan untuk berbuat kejahatan, jadi kita harus tetap waspada,”pungkas Kasat Reskrim.
(Rahasmin/Tim).