Gelar Demo Lanjutan, Ratusan Massa Lembaga SIRA Datangi Sucofindo Cabang Palembang.

Beritapali.com # Palembang – Ratusan massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) lakukan demo aksi damai di Sucofindo Cabang Palembang, Jl.Sukarno-Hatta, Kamis (23/11/23).

Dipimpin oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretarisnya Rahmat Hidayat, SE serta dikawal ketat oleh pihak kepolisian, demo aksi damai berlangsung tertib dan aman.

Dihadapan awak media dalam orasinya Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan, aksi damai kali ini merupakan aksi lanjutan beberapa Minggu lalu, yang digelar di Kantor Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (Sumsel).

Yaitu, terkait tuntutan agar dilakukannya verifikasi ulang terhadap calon petani dan calon lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit.

Sumbernya, dari kementrian keuangan melalui Badan Pengelolaan Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan yaitu Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perhektar untuk perkumpulan Kelompok Muara Lakitan Bersatu.

Sembari menunggu pihak terkait selesai melakukan verifikasi ulang, dan mengawal agar bantuan dana Replanting di Kabupaten Musi Rawas tersebut supaya benar-benar tepat sasaran, maka sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, Lembaga SIRA kembali menggelar aksi kedua di Kantor Sucofindo Cabang Palembang yang merupakan selaku team verifikasi pencairan dana PSR.

Perlu diketahui oleh pihak Sucofindo, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berindikasi pada praktek-praktek Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait mekanisme penyaluran dana Replanting dari BPDPKS tahun 2023 pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, terhadap Koperasi Muara Lakitan Bersatu, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dengan uraian indikasi sebagai berikut :

– Bahwa sekira tanggal 13 juli 2023 Dinas Perkebunan Musi Rawas telah menerbitkan surat keputusan nomor : 212/KPTS/PKSP/DISBUN/2023, berkenaan dengan calon petani dan lokasi penerima dana bantuan peremajaan kelapa sawit yang bersumber dari kementrian keuangan, melalui BPDPKS dengan luasan 93,4042 Ha, dan besaran bantuan yaitu Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) perhektar.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Palembang Banjiri Bundaran Air Mancur, Efsyah R.H Ketum DPP P3S Indonesia Dukung Penuh Setiap Perjuangan Bela Palestina 

– Diduga bahwa berdasarkan hasil investigasi dalam luasan tersebut diposita 1(satu) tersebut hanya dimiliki oleh 3 orang saja. Saat dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Perkebunan Musi Rawas pada hari kamis (16/11/23), koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, diduga hanya mampu menghadirkan 20 pekebun dari total 27 orang pekebun. 20 orang pekebun itupun diduga satu sama lainnya masih berstatus hubungan keluarga. Secara kasat mata, pemilik lahan tersebut diduga kuat hanya dimiliki oleh 3 orang saja, dan 7 orang petani yang tidak dapat mengikuti verifikasi ulang tersebut, diduga kuat bukan keluarga pemilik lahan aslinya, sehingga tidak sanggup pasang badan.

– Bahwa dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan Provinsi tersebut, terindikasi menyebabkan bantuan tidak sesuai peruntukan, sama halnya yang terjadi di Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Tanjung Muara, kecamatan Pinang Raya, kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Akibat dari pinjam pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut, Negara dirugikan sebesar Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah), dan setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dana tersebut disita dan dikembalikan ke Negara hingga ke. 4 (empat) tersangka, yaitu, ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan Kepala Desa (Kades) telah divonis 4 tahun penjara.

Menyikapi permasalahan tersebut, untuk melakukan pencegahan Tipidkor dan Nepotisme yang berpotensi merugikan keuangan Negara, serta sembari menunggu pihak terkait menyelesaikan verifikasi ulang, maka dalam aksi damai di kantor Sucofindo Cabang Palembang kali ini , Lembaga SIRA mendesak agar :

– Meminta pihak Sucofindo merekomendasikan pemblokiran seluruh dana peremajaan sawit rakyat pada rekening escrow, yaitu koperasi perkumpulan Muara Lakitan Bersatu, demi mencegah terjadinya kerugian Negara. Sembari saat ini, pihak dinas terkait meneruskan verifikasi ulang kebenaran keterangan yang diberikan oleh masing-masing pengebun.

Baca Juga:  H. Slamet Somosentono Menurut Masyarakat Dan Tokoh Pemuda Banyuasin Layak Menjadi Bupati 

– Meminta Dinas terkait dan pihak Sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan yang menjadi objek bantuan di koperasi Muara Lakitan Bersatu, terutama memastikan bahwa lahan tersebut benar adanya atas kepemilikan dari 20 orang pekebun, dengan melakukan pengecekan terhadap perbatasan dan dokumen yang ada di Desa/Kelurahan masing-masing objek.

“Jika dalam waktu 7×24 jam tidak ditindaklanjuti, maka kami penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga SIRA, memastikan persoalan ini akan kami laporkan ke pihak berwajib”, ujarnya.

Lanjut kata Rahmat Sandi Iqbal, “Sementara ini ada 7 orang pinjam pakai KTP, dengan total luasan kurang lebih 26 hektar. Atas informasi yang kami dapatkan berkenaan 20 orang pekebun yang diverifikasi ulang tersebut, satu sama lainnya diduga masih berstatus keluarga”, pungkasnya.

Ditempat dan waktu yang sama, menanggapi hal ini Agustriono selaku management Sucofindo mengatakan, data yang masuk ke Sucofindo sesuai dengan data yang ada yaitu berjumlah 27 orang, dan itu sudah tepat sasaran.

“Ya’ Sucofindo mempunyai tugas untuk memverifikasi, tapi selain data kami juga butuh informasi di lapangan”, pungkasnya.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *