Direktur Eksekutif LSM SIRA Rahmat Sandi Iqbal Serahkan Laporan Pengaduan Ke Kejati Sumsel

Beritapali.com # Palembang – Dalam rangka memperingati hari Bakti Adyaksa yang ke 63, sebagai Lembaga control sosial dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) terus melakukan gerakan-gerakan anti korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel).

Dengan memberikan dukungan terhadap Kejati Sumsel, dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi sriwijaya.

Hari ini, Jumat (21/07/23) LSM SIRA Kembali mendatangi Gedung Kejati Sumsel untuk menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi atas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2022 yang di anggap harus menjadi atensi Kejati Sumsel. Mengingat kerugian Negara sudah jelas didalamnya, yaitu pada :

Bapenda Provinsi Sumsel, terdapat kelebihan pembayaran kepada Sebagian penerima Insentif sebesar Rp. 19.488.556.511,60.

Menurut Rahmat Sandi Iqbal,SH selaku Direktur Eksekutif LSM SIRA, didampingi Sekretaris Rahmat Hidayat  menyampaikan, Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, untuk pelaksanaan perjalan dinas dalam negeri pada Sekretariat DPRD tidaklah tepat, karena terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp.7.090.146.418.

Sama halnya terhadap Dinas Pendidikan Kota Palembang, menurut Rahmat Sandi, dalam pengadaan Meubilair Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri pada Dinas Pendidikan (Disdik) tidak sesuai dengan Ketentuan, sebesar Rp6.042.678.770,00

Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp.8.432.125.878,56 dan (Mutu Tujuh Paket Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak pada Dua Organisasi Perangkat Daerah Sebesar Rp. 4.526.128.196,98 dan kualitas terpasang pada empat paket pekerjaan tidak dapat diyakini.

“Menyikapi semua permasalahan yang kami ketahui, serta mengingat kerugian keuangan Negara sudah jelas, maka dengan ini kami menyatakan sikap,

Usut tuntas indikasi KKN, terkait atas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2022, dilingkungan Sekwan Provinsi Sumsel, Bapemda Provinsi Sumsel, Dinas Pendidikan Kota Palembang dan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, sebagaimana yang telah dituangkan dalam Laporan resmi di Kejati Sumsel,” ujar Rahmat Sandi.

Baca Juga:  Melalui Charma Afrianto Dan Muhammad Arfani Ratusan PKL Menaruh Harapan Agar Tetap Dapat Berjualan Di Pasar 16 Ilir

Panggil dan Periksa, oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam indikasi KKN tersebut.

Gubernur Sumsel, Kepala Bapenda Sumsel, Kepala Sub Bagian Keuangan, Bapenda Sumsel dan Oknum-oknum Penerima Insentif Pajak Daerah, sebesar Rp.19,4 miliar.

Sekwan Provinsi Sumsel, PPTK Perjalanan Dinas, Pelaksana Perjalan Dinas dan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, PPK dan Pelaksana kegiatan.

Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Pelaksana kegiatan.

Dalam rangka membantu Kejati Sumsel dan jajaran dalam melakukan tindakan dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan uraian indikasi korupsi dan bahan pendukung seperti berkas LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2022, yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.

Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

“Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR !!!,” tegas Rahmat Sandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *