Dies Natalis Ke.61 FK Unsri Palembang Menggelar Acara Pemeriksaan USG Gratis Serentak Se-nusantara

Beritapali.com # Palembang – Fakultas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) pemeriksaan Ultrasonografi (USG), berlokasi di Aula Kantor Camat Gandus, Jl.TP. H Sopyan Kenawas No.1, Jumat (22/09/23).

Kegiatan Baksos tersebut dibuka langsung oleh Pj. Walikota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si dalam rangka memperingati Dies Natalis Ke.61 Fakultas Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Diikuti sebanyak 23 Provinsi, acara tersebut tercatat sebagai “Pemecahan Rekor Muri Pemeriksaan USG Ibu Hamil Serentak Terbanyak Dibeberapa Kota” di Indonesia.

Di Kota Palembang sendiri tercatat sebanyak 200 lebih ibu hamil yang mendaftarkan diri untuk di USG secara gratis.

Dr. dr. Rizani Amran, Sp OG, Sub. Sp. FER Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan didampingi dr. Jackson Mandala Putra, dalam wawancaranya kepada awak media menyampaikan, dalam memperingati Dies Natalis Ke.61, FK Unsri kali ini mengadakan kegiatan pemeriksaan USG kepada para ibu hamil yang kesemuanya dilakukan oleh Dokter dari alumni Universitas Sriwijaya Palembang.

“Fakultas Unsri lahir pada tahun 1962 yang kini berusia 61 Tahun dan kegiatan pemeriksaan USG ini baru yang pertama kali di adakan,” kata Rizani Amran,

Alasan kenapa dalam Dies Natalis FK Unsri diisi dengan kegiatan pemeriksaan USG?

Rizani Amran kembali menjelaskan, “ya’ karena setiap ibu hamil, untuk pemeriksaan pertama kalinya harus dilakukan oleh Dokter Umum. Kegiatan pemeriksaan USG untuk ibu hamil secara gratis ini sangat membantu pemerintah, hal ini terbukti ibu hamil yang sudah mendaftarkan diri sampai saat ini sudah mencapai 5 (Lima) ribuan lebih, padahal target semula hanya 2 Ribu”, jelasnya.

Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) mana yang dilibatkan dalam acara ini?, “Semua Dokter ikut terlibat, baik itu dari Dinkes Kota, Dinkes Provinsi, Rumah Sakit (RS) Pemerintah ataupun Swasta yang penting itu Dokter dari alumni Universitas Sriwijaya”, pungkasnya.

Baca Juga:  Berdasarkan Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn Putusan MK Nomor 90 Cacat Proses Hukum, Harusnya Batal Demi Hukum.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *