Diduga Tidak Melakukan Titik Nol, Pembanguna Drainase Talang Ojan Disoalkan.

Exif_JPEG_420

BeritaPali.com – Pembangunan sistem Drainase di talang ojan, Disoal, karna diduga tidak melakukan prosuder pembangunan, yaitu disinyalir tidak melakukan kegiatan titik Nol,

Exif_JPEG_420

Sebagaimana yang di katakan oleh Ketua RT dan RW setempat,

 

” Kami sangat mendukung adanya pembangunan di Wilayah kami, tapi sangat disayangkan pembangunan seperti tidak mengikuti prosedur, Yaitu tidak melakukan Giat titik Nol, sehingga kami selaku pemerintah seperti di abaikan,” ujar Paris, ketua RT 18 talang ojan.

 

“Dan juga masyarakat sudah mengeluhkan mengenai material yang diletakan di badan jalan, Sehingga mengganggu aktifitas warga,” paparnya.

 

Roni Pasla Selaku Ketua RW 04 Talang Ojan juga Mengatakan,

 

” Ya, sampai saat ini, kami selaku Ketua RW 04 Talang Ojan belum ada pemberitahuan tentang pembangunan drainase di talang ojan, Kami juga kaget ada penutupan jalan,” ujar Roni.

 

“Apakah seperti ini prosedur pembangunan, tidak ada berita acara titik nol, langsung bangun, langsung tutup jalan, kami selaku pemerintah tidak diberi tau,” sesal ketua RW.

 

” Kalau memang Meraka mengaku sudah melakukan Titik Nol, Siapa yang menanda tangani Berita Acara Titik Nol tersebut,”jelas Roni.

 

Ketua RW juga menjelaskan,

“Karna setau kami, berita Acara Titik Nol di tanda tangani oleh pemerintah setempat, nah sementara ini, RT, RW ,dan lurah tidak ada Yang menanda tangani, kami sangat mendukung adanya pembangunan di wilayah kami, tapi ikuti prosedur, jangan seperti ini,” papar Pak RW.

 

 

Seperti diketahui, di wilayah Talang Ojan sedang berlangsung kegiatan pembangunan drainase perkotaan,dari dinas PUTR PALI dengan nomor kontrak 094/16/KPA.02/PDDTO/SPK.PLDPUTR/V/2023 dengan judul kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten Kota, yang di laksanakan oleh penyedia jasa, CV Jayawijaya Pratama dengan nilai Rp 199432.03,00 seperti yg tercantum di papan informasi.

Baca Juga:  Jajaran Polres PALI melalui Polsek tanah Abang yang dipimpin langsung AKP. Zaldi, SH.M.Si melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.

 

Sementara itu, Pihak PUTR kab PALI, ketika di konfirmasi belum memberikan Hak jawabnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *