Palembang # Beritapali.com – HC, (35 tahun) berprofesi sebagai sopir dan IZ (24 tahun) berprofesi sebagai karyawan SPBU, keduanya merupakan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, diamankan Tim Subdit IV Ditkrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya diamankan pada Senin (08/01/24) saat melakukan aksinya, yaitu mengisi BBM di SPBU jalan Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.
Dari keduanya, Tim yang dipimpin Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo berhasil mengamankan barang bukti satu unit R4 BOX Merk Mitsubishi L300 hitam Nopol BG 1158 JO berisi sebuah baby tedmond kapasitas 1000 liter dan telah terisi sebanyak ± 298 liter BBM, 24 lembar barcode MY Pertamina, mesin pompa merk Transferpump, dua buah selang ukuran 2”, panjang ± 2,5 meter, sebuah handphone serta nota catatan pembelian BBM solar.
Hal tersebut dijelaskan Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama Kasubdit IV Krimsus AKBP Bagus Suryo di Mapolda Sumatera Selatan pada Selasa (9/1/2024).
Narto menjelaskan modus operandi yang digunakan, tersangka HC melakukan pengisian BBM jenis Solar secara berulang ulang menggunakan mobil box yang didalamnya terdapat baby tedmond ukuran ± 1000 liter yang sudah terhubung dengan tangki melalui pompa mesin.
“Tersangka HC ini melakukan pengisian berulang ulang bekerjasama dengan tersangka IZ selaku karyawan SPBU. HC mendapat upah 250 ribu rupiah/ton. Sedangkan tersangka IZ mendapatkan 20 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian 100 liter/rit,” terang Narto.
“Keterangan tersangka HC yang mengaku melakukan aksinya tersebut atas suruhan pelaku HD alias T, mengaku mendapatkan barcode pengisian BBM dengan cara membeli dari rekan sesama sopir, dan pelaku HD ini sedang kita kejar,” lanjut Narto.
Kedua tersangka yang saat ini meringkuk di tahanan Polda Sumsel tersebut dijerat pasal 55 UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kombes Narto menghimbau, seluruh masyarakat Sumsel untuk membantu mengawasi adanya penyelewengan dan penyimpangan penyalah gunaan BBM bersubsidi ini, untuk melaporkan ke Polda Sumsel dan jajarannya.
“Ini sangat merugikan masyarakat, Kapolda Sumsel Irjen Rachmat Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyimpangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Tekad kami jajaran Polda Sumatera Selatan untuk menertibkan dan menindak tegas setiap penyelewengan,” tutupnya.
(Cha/Rilis)