Beritapali.com |Ogan Ilir, Sumsel _ Maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Kabupaten Ogan Ilir membuat masyarakat semakin resah.
Bagaimana tidak, sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga menimbulkan kebakaran.
Seperti Gudang BBM ilegal diduga milik “Restu” yang berlokasi di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang diduga milik “Restu” tersebut mengatakan, dirinya sering sekali melihat mobil tanki lalu lalang keluar masuk gudang, namun tidak tahu kegiatan apa yang sedang terjadi didalamnya.
“Iya saya sering melihat mobil tanki keluar masuk gudang, namun saya tidak tahu aktivitas apa yang sedang terjadi di dalamnya,” ujar warga yang enggan disebut namanya, pada Sabtu (29/03/2025).
Adapun modusnya, mobil tanki masuk kedalam gudang melakukan barter, yaitu pemilik gudang mendapatkan minyak murni pertamina ditukar dengan minyak mentah dalam jumlah besar. Sementara, mobil tanki yang muatannya sudah dicampur dengan minyak mentah lalu di distribusikan ke tempat industri (Pabrik).
Terkait masih beroperasinya Gudang BBM ilegal diduga milik “Restu” tersebut, menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat, siapakah beking yang bermain di belakang mereka,?
Menyoroti hal tersebut, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya dari Kepolisian agar dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantas keberadaan gudang BBM yang diduga ilegal tersebut, karena bagi kami keberadaannya sangat meresahkan,” pungkas warga di akhir pembicaranya.
(Cha)