Palembang # Beritapali.com – Puluhan massa dari LSM POSE RI melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Senin (29/01/2014). Aksi demo ini menuntut Pj. Walikota dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas perizinan galian C milik AJN, TN dan MRN di Kepuh, Kecamatan Gandus, Telang Kemang, Kota Palembang yang diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Ketua Umum LSM POSE RI Desri, SH didampingi Koordinator Lapangan Philipus Pito Sogen, SH mengatakan, rumah Pj. Walikota dekat dengan lokasi galian C di di Kepuh, Kecamatan Gandus, Talang Kemang, yaitu kearah Villa mantan Gubernur Sumsel.
“Pj. Walikota dan APH segera tutup galian C tanah yang diduga tidak jelas izinnya, dengan demikian secara otomatis, pasti akan terhenti sendiri semua armada-armada yang melintas di Talang Kepuh dan Jalan Tanjung Barangan”, ujar Desri.
Desri menuturkan, oleh karena itu Pemerhati Organisasi Sosial & Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendukung dan mendesak Pj. Walikota Palembang dan APH dalam hal ini pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan ini DPP POSE RI menuntut dan menyatakan sikap, mendukung dan mendesak Pj. Walikota Palembang, Gubernur Sumsel dan APH dalam hal ini Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Sumsel :
1. Agar mengaudit secara faktual, Uji petik terhadap kegiatan tersebut
2. Segera memanggil memeriksa pemilik galian C dengan inisial TN, AJN dan MRN yang di duga sebagai bos/pengusaha galian C ilegal dan diduga kebal hukum.
3. Segera memeriksa administrasi perizinan karena menurut informasi ada diantara perizinan tersebut di duga beda lokasi dan letaknya. Seperti di duga perizinannya untuk wilayah Ogan Ilir, akan tetapi melakukan penggalian di daerah lain.
4. Segera menghentikan secara tegas puluhan hingga ratusan armada dump truk colt diesel yang melakukan konvoi secara ugal-ugalan dijalan Tanjung Barangan dan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus dengan mengangkut tanah galian C (di duga ilegal) yabg sangat membahayakan kendaraan atau pengendara lainnya seperti R2 maupun R4 dan masyarakat sekitar yang melintasi jalan tersebut. Disisi lain juga menghasilkan polusi debu yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit, serta bila turun hujan jalan menjadi licin.
5. Segera menghentikan secara permanen kegiatan galian C tersebut jangan hanya menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pungutan terhadap puluhan atau ratusan armada dump truk colt diesel yang mengangkut tanah galian C di duga ilegal tersebut.
6. Segera menerapkan terhadap galian C tersebut UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 Ayat (1) yang uraiannya sudah jelas dapat di denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Miliar atau 3 Tahun kurungan penjara.
7. Segera menerapkan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Terhadap pelaku oknum pelaku dengan inisial TN, AJN dan MRN yang di duga bos tambang galian C yang terindikasi di duga melakukan perbuatan melawan hukum. Serta memeriksa legalitas terkait perizinan galian C yang mereka lakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau secara berkelompok dengan pihak-pihak tertentu.
8. Ditetapkan sebagai mana di maksud dalam Pasal 61 Huruf A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dapat di pidana kurungan penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Lanjut kata Desri menjelaskan, oleh karena itu kami menyatakan sikap tangkap dan proses hukum oknum TN, AJN dan MRN atas dugaan pelanggaran pidana lingkungan berdasarkan bukti yang ada.
Selain itu, meminta segera memproses, menindak dan menetapkan oknum pelaku galian C tersebut, karena sudah melanggar dugaan pidana Minerba Pasal 158 UU Minerba dan pidana tata ruang Pasal 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Sementara itu ditempat yang sama Bung Ambon menambahkan, pihaknya merasa terganggu dengan adanya truk-truk besar yang lewat.
“Anak kami terganggu, coba Bapak Pj. Walikota segera mengecek dan mengevaluasi izin galian C tersebut, karena itu sangat merugikan masyarakat Kota Palembang. Kalau digali terus, ya nanti peta Kecamatan Gandus akan hilang,” teriaknya.
Menanggapi aksi demo tersebut, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan LSM POSE RI yang menyampaikan aspirasinya.
“Saya komunikasikan dulu dengan PUPR walaupun terkait izin galian C itu kewenangan Provinsi”, kata Alex.
Menurut Alex, hal ini jangan sampai terjadi karena dapat merugikan masyarakat Kota Palembang.
“Saya akan segera perintahkan Sat Pol PP dan akan saya telpon Camat Gandus untuk mengetahui ada tidaknya perizinan galian C tersebut. Kalau memang tidak ada izin itu harus ada tindakan tegas yaitu penertiban. Karena ini aspirasi yang sangat baik sekali, jadi yakinlah laporan dari POSE RI ini akan segera kita tindaklanjuti di lapangan,” pungkasnya.
(Cha)