Cawagub Sumsel Cik Ujang Kembali Akan Dilaporkan Aktivis Sumsel Ke Mabes Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu

Palembang # Beritapali.com _ Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumsel Cik Ujang Kembali akan dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan kepemilikan Ijazah palsu.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Harda Belly selaku Koordinator Aktivis Sumsel di Jakarta, kepada wartawan mengatakan bahwa misteri dugaan ijazah asli tapi palsu (aspal) yang di keluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang atas nama Cik Ujang masih menjadi pertanyaan semua pihak.

Aktivis Harda Belly kembali mengingatkan kasus dugaan Ijazah palsu yang ditangani Mabes Polri akan terus dikejar sampai benar-benar di ungkap, Jumat (21/06/24).

Harda Belly yang merupakan aktivis dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan juga mengatakan jika kasus dugaan Ijazah palsu Cik Ujang ini sudah sangat kuat pembuktiannya. Namun entah kenapa kasus ini diduga dilindungi oleh FS yang saat itu menjabat Dirtipidum Mabes Polri.

“Kasus Ijazah cik Ujang ini akan saya kejar sampai kapan pun dan cik Ujang harus mempertanggung jawabkannya,” ujar Harda.

Selain itu, Harda Belly menjelaskan berdasarkan Putusan kementrian pendidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Pembelajaran sudah sangat kuat bahwa proses keluarnya Ijazah atas nama Cik Ujang ini bermasalah dan harus di ungkap.

“Cik Ujang sejauh ini masih menggunakan ijazah tersebut. Tentu ini tidak boleh dibiarkan dan kami akan kembali mengumpulkan bukti yang ada serta akan kembali meminta Mabes Polri untuk turun tangan,” jelas Harda Belly.

Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengeluarkan Keputusan terkait status Ijazah Strata Satu (S1) gelar Sarjana Hukum atas nama Cik Ujang.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen DiktiKemendikbud, Aris Junaidi mengatakan, dirinyalah yang mendatangani surat putusan status tidak sah Ijazah Cik Ujang tersebut. Surat tersebut ditandatangani Aris Junaidi pada 6 April 2020 bernomor 461/E2/TU/2020 dan ditujukan kepada Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia (FNJI).

Baca Juga:  Diduga Ada Peningkatan Harta Tidak Wajar Pada Mantan Bupati OI Periode 2017 - 2021, Lembaga SIRA Minta KPK Segera Periksa

Dalam surat itu disebutkan bahwa Ijazah yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dan Kopertis Wilayah II Sumatra Selatan pada 2013 silam itu tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk jenjang karir maupun Pegawai Negeri Sipil karena bertentangan dengan surat Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 595/D5.1/T/2007. Sebab, Kemendikbud melarang penyelenggaraan pendidikan model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu. (Cha/ Rilis Afan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *