Pertanyakan Terkait Pendampingan Kasus, Lembaga SIRA Menggelar Demo Aksi Damai Di Kejari Banyuasin

Banyuasin # Beritapali.com _ Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) lakukan demo aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (12/09/2024).

Dikawal ketat pihak kepolisian, demo aksi damai yang dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretaris Jenderal Eksekutif Rahmad Hidayat, SE berlangsung aman dan kondusif.

Adapun dalam aksi tersebut Lembaga SIRA menyikapi pernyataan Kejari Banyuasin yang beredar lewat pemberitaan media Harian Banyuasin dengan judul “Kejari Banyuasin Bantah Minta Setoran Miliaran ke OPD, Sebut Upaya Halangi Pengusutan Korupsi DLH Banyuasin”.

Pernyataan tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar bagi Lembaga SIRA, apakah Kejari Banyuasin beserta jajarannya, betul-betul profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga anti korupsi di Banyuasin.

“Dalam aksi kami hari ini ingin mempertanyakan terkait bagaimana dengan adanya dugaan pendampingan proyek-proyek oleh Kejari Banyuasin dan apakah Kejari Banyuasin beserta jajarannya betul-betul profesional dalam laksanakan tugas,” ujar Rahmat Sandi kepada awak media.

Lebih lanjut dalam menyikapi persoalan tersebut atas nama Lembaga SIRA menyatakan sikap diantaranya :

1. Mempertanyakan fungsi pendampingan oleh Kejari Banyuasin.

2. Mendesak Kejari Banyuasin untuk menjelaskan kepada public terkait tugas dan fungsi pendampingan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Banyuasin.

3. Mendesak Kajari Banyuasin untuk membuat pernyataan secara resmi tertulis bahwa dalam masa pendampingan tidak ada sepeserpun menerima uang baik dari OPD, Kepala Desa maupun para kontraktor pelaksana proyek negara.

4. Apabila dikemudian hari terendus kabar dan terbukti adanya penerimaan atau pemberian setoran dengan modus dana pendampingan Kejari Banyuasin terkait pendampingan proyek, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat Lembaga SIRA akan mendesak Kajari Banyuasin mundur dari jabatanya. Selain itu, Lembaga SIRA juga akan laporkan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI.

Baca Juga:  Herman Bin Wakim (36) diamankan oleh Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidana Umum Satreskrim Polres PALI.

5. Lembaga SIRA menilai bahwa pendampingan proyek yang diduga dilakukan oleh Kejari Banyuasin adalah skenario untuk melindungi para koruptor yang diduga sengaja dibangun oleh pihak Kejaksaan guna memuluskan praktik-praktik tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara itu ditempat yang sama dari pihak Kejari Banyuasin M. Yuansyah Putra, SH menanggapi, Pihak Kejari Banyuasin tidak pernah menerima uang sepeserpun dalam menangani setiap kasus.

“Kami tidak pernah terima uang sepeserpun dalam menangani kasus ini, walaupun ada itu hanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Banyuasin,” tandasnya.

Selanjutnya, setelah melakukan demo aksi damai, pihak Kejari Banyuasin dihadapan massa Lembaga SIRA membuat surat pernyataan yang berbunyi,

“SURAT PERNYATAAN”

Demi menjaga marwah institusi Kejaksaan Negeri Banyuasin dari berbagai isu miring yang sedang menerpa kami, maka dengan ini disampaikan bahwa kami yang bertanda tangan dibawah ini atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin dengan ini menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai Penegak Hukum di Kabupaten Banyuasin siap bekerja secara profesional dan tidak pernah menerima sepeserpun uang dalam bentuk apapun baik itu berupa setoran, suap maupun berupa dana pendampingan proyek dari berbagai OPD, Kontraktor dan para Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin.

2. Bahwa pendampingan proyek oleh Kejari Banyuasin sepeserpun tidak dipungut biaya.

3. Apabila dikemudian hari terendus kabar dan terbukti adanya penerimaan atau pemberian setoran oleh jajaran Kejari Banyuasin terkait dalam pengusutan perkara korupsi dan terkait dana pendampingan, maka kami atas nama Kejaksaan Negeri Banyuasin siap menerima segala konsekuensinya.

Demikian pernyataan ini kami buat sebagai bentuk keseriusan kami dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan, pernyataan ini juga dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari apabila diperlukan.

Baca Juga:  PGAN Kota Palembang Angkatan 91 Menggelar Acara Reuni dan Arisan

Pangkalan Balai, Kamis 12 September 2024

Atas Nama Kejaksaan Negeri Banyuasin:

(M. Yuansyah Putra, SH).

 

(Runs)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *