Beritapali.com # Palembang – Beredar berita penggusuran rumah warga Kemang Agung, daerah Keramasan, Kecamatan Kertapati, dijalan Abi Kusno Cokrosuyoso yang dilakukan oleh PT.Kereta Api Indonesia (Persero) beberapa hari yang lalu.
Budi Dharma, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) PT.KAI (DIVRE III) Palembang menanggapi, menurutnya, apa yang dilakukan itu bukan penggusuran, melainkan penertiban.
PT.KAI (DIVRE III) Palembang mempunyai surat hak kepemilikan yang dapat dibuktikan melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) termasuk BPN Palembang.
Grondkaart sebagai dasar kepemilikan lahan PT.Kereta Api Indonesia (Persero). Dalam rangka penggunaan kembali lahan yang ada di stasiun keramasan kertapati.
Bahwa transportasi Perkeretaapian mempunyai peranan penting dalam rangka mendukung pengembangan wilayah, pemersatu wilayah serta juga sebagai pendukung pertumbuhan ekonomi demi tercapainya tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat, hal ini termuat dalam pertimbangan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam menajalankan peran penting tersebut, PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan Jasa Angkutan Kereta Api sesuai dengan ketentuan Undang-undang diberi kewajiban, serta kewenangan, dalam penyelenggaraan prasarana yang meliputi pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana.
PT.KAI (DIVRE III) Palembang yang saat ini sedang menjalankan penataan Emplasemen Stasiun Kramasan, yaitu kompleks yang terdiri dari banyak jalur rel kereta api untuk menyimpan, menyortir, atau membongkar muat sarana kereta api dan lokomotif.
Jalur-jalur di emplasemen yang tersusun secara paralel agar bakal pelanting tersimpan diluar jalur utama, dan hal ini dalam rangka melaksanakan rencana pembangunan terminal batubara yang akan dilakukan di Keramasan Kertapati.
Atas alasan tersebut, PT.KAI (DIVRE III) Palembang sudah melakukan tahapan pengambil alihan kembali lahan yang sudah dikuasai oleh sebagian orang perorangan maupun perusahaan yang bermukim dan bercocok tanam di lokasi yang berada di Kramasan kecamatan Kartapati tersebut, dan tindakan pengambil alihan melalui jalur persuasif adalah cara-cara yang dilakukan yakni diantaranya, pemberian biaya tali asih kepada pihak-pihak tersebut, serta kepada pihak-pihak tersebut diberikan hak untuk membongkar sendiri rumahnya serta untuk selanjutnya dapat memanfaatkan material bangunan dari hasil pembongkaran untuk dimanfaatkan kembali pada lahan lain diluar lahan PT.KAI (DIVRE III) Palembang.
Untuk lahan kosong yang terdapat tanaman, pihak kita juga bersedia untuk membayarkan biaya tali asihnya, dan kegiatan pembayaran tali asih sudah belangsung dalam beberapa bulan ini dan sampai dengan sekarang ini.
Banyaknya pihak dan warga yang merasa antusias dalam menerima biaya tali asih pembongkaran bangunan rumah, dan juga sikap antusias dari kebanyakan warga saat tahapan sosialisasi yang tim PT.KAI (DIVRE III) Palembang berikan, baik secara mendatangi pemilik bangunan rumah secara door to door, maupun sosialisasi yang dilakukan di rumah Ketua RT dengan mengundang para pemilik bangunan rumah.
Warga dan pihak lain terlihat secara berbondong-bondong datang untuk mendengarkan pemaparan sosialisasi yang dilakukan oleh tim PT.KAI (DIVRE III) Palembang, dan hal ini adalah merupakan suatu sikap dukungan dari kebanyakan warga yang memahami akan pentingnya penguasaan kembali lahan PT.KAI (DIVRE III) Palembang yang berada di keramasan Kertapati demi untuk pertumbuhan ekonomi serta tercapainya tujuan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Dalam mengambil alih kembali lahan PT.KAI (DIVRE III) Palembang tersebut dihadapkan dengan ditemukannya beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh sebagian pihak secara perorangan, maupun Perusahaan, yang menduduki lahan di areal tersebut. Sedangkan, apa yang menjadi dasar kepemilikan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) yang dalam hal ini (DIVRE III) Palembang adalah Grondkaart yang sudah ada dan diterbitkan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda dahulu.
Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan serta terdapatnya berbagai putusan pengadilan yang secara tegas mengakui kedudukan hukum Grondkaart (yurisprudensi) sebagai dasar kepemilikan PT.Kereta Api Indonesia (Persero) sudah sangat menguatkan kedudukan hukum Grondkaart sebagai dasar kepemilikan PT.KAI (DIVRE III) Palembang.
Mengenai terbitnya SHM dari beberapa orang yang ada di areal lahan PT.KAI (DIVRE III) Palembang tersebut adalah, merupakan sesuatu yang sangat janggal, sehingga PT.KAI (DIVRE III) Palembang akan menyikapi dengan pelaporan dugaan tindak pidana ke pihak Kepolisian serta pelaporan ke Satgas Mafia Tanah agar terang benderangnya suatu peristiwa tentang bagaimana bisa SHM dapat terbit pada areal lahan PT.KAI (DIVRE III) Palembang.
Kuasa hukum PT.KAI (DIVRE III) Palembang Budi Dharma, SH mengatakan, dari 600 rumah yang mendapat Kompensasi tinggal 48 saja terkait penertiban aset PT.KAI. Dari 48 rumah tersebut, 25 rumah melakukan penolakan melalui kuasa hukumnya, sedangkan 23 rumah ikut-ikutan.
“Tanggal 20 September 2023 mereka didampingi pengacaranya bertemu saya di lapangan, saya minta apabila mempunyai alat bukti kepemilikan terkait aset tolong berikan kepada saya fotokopinya berikut lampiran permintaan mereka berapa,” ujarnya.
“Mereka punya bukti sertifikat tapi tidak pernah ditunjukkan kepada PT.KAI, jika mereka melakukan jual beli tanah Negara adalah perbuatan yang melawan hukum,” tambah Budi kepada awak media dalam jumpa persnya di Kantor PT.KAI (DIVRE III) Palembang, Jl.Jenderal Ahmad Yani, Senin (25/09/23).
Lanjut Budi Dharma menjelaskan, “bahkan dari pengukuran luasan ulang yang kami lakukan, didapati beberapa oknum masyarakat melebihkan luasan ukuran bangunan maupun tanah agar dapat diberikan kompensasi yang lebih tinggi”, jelasnya.
Dalam hal ini yang pastinya, pihak PT.KAI (DIVRE III) Palembang akan tetap konsisten dalam menjalankan proyek kepentingan Negara ini, yaitu penataan Emplasemen Stasiun Kramasan untuk rencana pembangunan terminal batubara agar dapat terbangun dengan lancar dan efektif.
Pihak PT.KAI (DIVRE III) Palembang, sudah menyiapkan biaya tali asih diantaranya, 50 Ribu/Meter untuk lahan kosong, 300 Ribu/Meter untuk bangunan rumah dan 800 Ribu/Meter untuk bangunan rumah permanen.
Ditempat dan waktu yang sama, Reza Wahyudi selaku Manager Asset PT.KAI (DIVRE III) Palembang menambahkan,
“mereka menempati dan mendirikan bangunan, seharusnya mereka yang membayar sewa atau kontrak ke PT.KAI (DIVRE III) Palembang, tetapi dalam rangka kebijakan win-win solution mereka malah kita berikan kompensasi yaitu biaya tali asih”, ucapnya.
“Ini terbalik, sudah puluhan tahun menempati lahan PT.KAI (DIVRE III) Palembang, begitu ada penertiban dan mereka kita berikan kompensasi sebagai tali asih, ehh, mereka malah minta ganti rugi, nah disitulah terjadinya miskomunikasi”, pungkasnya.
(Pewarta : Cha)