Antara pelapor dan terlapor membuat kesepakatan untuk berdamai, Polsek Tanah Abang resmi menghentikan penyidikan.

Beritapali.com – Kepolisian Sektor Tanah Abang resmi menghentikan penyidikan atas Kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap terduga pelaku IS (27) warga Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

 

Dihentikannya penyidikan kasus ini oleh pihak kepolisian sektor Tanah Abang Polres PALI, dikarenakan antara pelapor dan terlapor membuat kesepakatan untuk berdamai, dan mencabut surat laporan.

 

“Kedua belah pihak telah membuat Surat Perdamaian tanggal 08 Juni 2023, dan mencabut Laporan Polisi, tanggal 08 Juni 2023,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H, M.H. Pada Kamis (8/6/2023).

 

Dijelaskannya, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai, maka Polsek Tanah Abang menerapkan Restoratif Justice (RJ.red) dan menghentikan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap terduga pelaku berinisial IS.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya terduga pelaku IS ini diamankan Polisi lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mencuri 3 unit pelek mobil di Workshop berlokasi di jalan servo Km.36 kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

 

( Hendro Saputra. SH ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *