Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan WW (32) Tahun yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Pali: Bermula dari laporan masyarakat bernama IB (54) yang merupakan korban dari kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Dengan nomor Laporan LP/B/ 123 /XII/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 28 Desember 2022, hingga terduga pelaku digelandang Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk diamankan,

 

Menurut keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.SIK.MH, yang disampaikan Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH.,MH. Bahwa dari keterangan pelapor dan juga saksi, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 diketahui sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di dalam rumah pelapor, yang beralamat di Desa Air Itam Barat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumsel telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Awal mula kejadian pada saat anak perempuan korban sedang tidur, dan terbangun ketika merasakan tangan sebelah kirinya ada emas setengah suku ditarik oleh pencuri, karena terlihat jelas oleh anak korban, akhirnya terduga pelaku di ketahui bernama WW (32), Setelah diperiksa keadaan rumah ternyata ada barang lain yang hilang yaitu berupa 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy, 1 unit Handphone merk Vivo type Y91C warna Fusion Black, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar tujuh juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.

 

Sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 123 /XII/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 28 Desember 2022, Kapolsek Penukal Abab AKP ROBBY MONODINATA, S.H,M.H memerintahkan anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan,

 

“Didapat dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui berada di rumahnya di Desa Air Itam Barat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI maka Pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 02.00 Wib, WW (32)  berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah jam tangan merk Alexander Cristy. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”ujar Kapolsek Penukal Abab.

Baca Juga:  Diduga Surat Tidak di respon oleh pihak perusahaan, Adv Hendro Saputra SH, Tokoh Pemuda Harapan Jaya angkat bicara.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *