AA (27) dan EOS (28) ditangkap Kasat Narkoba Polres PALI lantaran kedapatan membawa sabu.

Pali: Seorang Mahasiswa dan seorang Buruh Harian harian lepas di kabupaten PALI digelandang Sat Resnarkoba Polres PALI pada Senin (27/3/2023) kemarin.

 

Kedua orang ini diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika golongan satu jenis Shabu Shabu.

 

Dari tangan AA (27) dan EOS (28) ini Sat Resnarkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram.

 

Selain itu pula, Petugas mengamankan satu unit sepeda motor metic merk Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor dan satu unit Handphone merk Oppo.

 

Terduga tersangka AA merupakan warga jalan pembangunan kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi, dia juga tercatat sebagai mahasiswa atau masih sebagai pelajar disalah satu universitas.

 

Sedangkan EOS merupakan warga Bhayangkara kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi yang berstatus sebagai pekerja Buruh Harian lepas di kabupaten PALI Sumatera Selatan.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin. S.I.K, SH, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap ke dua tersangka ini.

 

” Berawal dari informasi asyarakat, bahwa kedua terduga tersangka ini diduga sering membawa narkotika jenis sabu untuk digunakan oleh kedua orang ini,” kata IPTU Hamdani SH pada Rabu (29/3/2023).

 

Mendapat informasi tersebut lanjutnya, maka anggota Satreskoba melakukan Penyelidikan informasi itu, dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya.

 

Dijelaskannya, Ketika anggota di TKP, ke dua terduga tersangka ini menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang diduga baru selesai dari membeli narkotika jenis sabu.

 

” Tiba di jalan Talang Puyang Kelurahan Talang Ubi Selatan, anggota satres narkoba memberhentikan kedua laju motor orang ini, dan dilakukan penggeledahan terhadap keduanya,” Ujar Kasat Narkoba ini.

Baca Juga:  Polres Pali diwakili Kapolsek Tanah Abang mengikuti acara Isra' Mi'raj di Masjid Istiqomah Desa Sedupi.

 

Dia menegaskan, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

 

” Selanjutnya kedua terduga tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Satnarkoba Polres Pali untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *