Presidium Jaringan Aksi 98 Sumsel Demo di Kantor ACC Palembang, Ini Kata Bhareno Aji Saputra Sebagai Kacab.

Palembang # Beritapali.com – Presidium Jaringan Aksi 98 Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai terkait penarikan kendaraan mobil jenis Avanza BG 1503 R yang terjadi di KM.10, Kota Jambi pada Kamis (25/04).

Penarikan diduga dilakukan oleh 12 orang oknum dept kolektor (Mata elang) atas perintah pihak ACC Cabang Palembang.

Atas kejadian tersebut Kepala Cabang (Kacab) ACC Palembang Bhareno Aji Saputra menanggapi, dirinya mengatakan, pihaknya dalam hal ini ACC Palembang masih mengajukan proses banding kepada pihak Asuransi.

Selain itu, kepada awak media dirinya menjelaskan, awal mula pada tahun 2019 customer ambil akad kredit melalui pihak ACC Palembang, kemudian baru jalan beberapa bulan customer tersebut meninggal dunia, disitulah ahli warisnya melakukan klaim asuransi.

Namun kata Bhareno, hal ini ditolak oleh pihak asuransi dan disisi lain, sudah sekian lama ahli waris customer juga tidak melakukan komplain kembali kepada pihak asuransi. Nah, karena inilah pihaknya dalam hal ini ACC Palembang tidak tau kalau ada komplain dan lainnya.

“Setelah klaim asuransinya ditolak, customer tidak melakukan pembayaran cicilan hingga saat ini, artinya sudah 5 tahun lebih posisi pembayarannya itu menunggak,” ujar Bhareno kepada beberapa awak media, Jumat (03/05/24).

Lanjut kata Bhareno, 1(satu) atau 2 (dua) Minggu lalu, karena tunggakan angsuran mobilnya sudah lebih dari 5 bulan, akhirnya masalah ini naik atau diteruskan ke tingkat wilayah dan head office sehingga terjadilah penarikan unit (mobil) di Kota Jambi.

Setelah terjadinya penarikan unit tersebut, customer melakukan aduan kembali ke pihak ACC Palembang, bahwasanya kenapa mobil tersebut ditarik padahal sudah melakukan klaim asuransi.

“Ya, karena di ACC Palembang sudah dilakukan pergantian pejabat jadi kami tidak tahu, dan berdasarkan aduan itulah kami melakukan proses pengajuan kembali klaim asuransinya,” ucap Bhareno.

Baca Juga:  Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara

Bhareno juga menjelaskan, pengambilan unit atau mobil tersebut kontraknya antara pihak ACC dengan customer, artinya pihak customer punya kewajiban untuk membayar hutangnya sampai lunas sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB.

Disamping itu customer juga ada perjanjian dengan pihak asuransi, sehingga bila terjadi suatu kejadian yang tidak diinginkan pada unit atau mobil tersebut, pihak asuransi bisa mengcover kerugian customer dalam kejadian tersebut.

“Dalam proses kita masih butuh waktu karena kemarin terpotong oleh weekend ditambah lagi libur hari buruh, jadi aduan customer tersebut belum 1(satu) Minggu hingga hari ini, mangkanya tanggapan dari asuransi belum ada,” imbuhnya.

Saat disinggung awak media benarkah penarikan unit atau mobil itu atas perintah pihak ACC Palembang,???

“Tidak ada perintah penarikan unit atau mobil dari pihak ACC Palembang, perlu diketahui itu adalah eksekusi objek jaminan fidusia, karena terjadi tunggakan kredit,” tegas Bhareno.

Menurut Bhareno, ketika kreditnya macet, artinya tidak ada pembayaran, apalagi tunggakan customer tersebut sudah 5 (Lima) tahun lebih, maka dilakukanlah solusi-solusi untuk penanganan salah satunya melalui penarikan kendaraan.

“Surat peringatan atau SP1, SP2 dan SP3 termasuk penolakan dari pihak asuransi sudah dilayangkan ke pihak ahli waris customer, namun hingga sekarang tidak ada tanggapan maka terjadilah eksekusi atau penarikan pada unit atau mobil tersebut. Dan, setelah terjadinya eksekusi barulah customer melakukan aduan,” pungkasnya.

 

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *