Palembang # Beritapali.com – Pertanyakan nasib para pedagang Pasar 16 Ilir, massa yang tergabung dalam Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya sambangi Kantor Walikota Palembang.
Maksud kedatangannya, massa mempertanyakan terkait penggembokan dan pemasangan seng sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Bima Citra Reality (BCR) selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang baru, Nomor : 714/Enam Belas Ilir Tgl. 3 Januari 2024.
“Kita ketahui, tindakan pemagaran dan penggembokan yang tidak berdasarkan perintah pengadilan atau perintah penguasa yang berwenang dalam Hal Eksekusi adalah, tindakan main hakim sendiri (Eigenricthing). Nah karena itulah, menurut kami, apa yang di lakukan PT. BCR itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujar koordinator aksi Hendri Romadoni, S.H, Senin (29/04/ 2024).
Selain itu, di dalam tuntutannya Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya juga meminta kepada Pj. Walikota Palembang untuk segera memutuskan kerjasamanya dengan PT. BCR terkait revitalisasi pasar 16 Ilir tersebut.
“Bedasarkan hasil sidak DPRD kota Palembang Komisi III pada tanggal 24 April 2024, maka, kami meminta seluruh aktifitas PT. BCR agar di hentikan, karena menurut kami PT.BCR tidak memiliki izin dan rekomendasi dari dinas terkait,” tegasnya.
Di tempat dan waktu yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Holik Saputra juga ikut mempertanyakan, kemana larinya uang sewa kios bulanan sebesar Rp.300,000,- dan iuran uang retribusi sebesar Rp.7000,-.
“Kami memiliki data hasil investigasinya, di sana kita lihat fakta dilapangan, hampir semua bangunan pasar 16 Ilir sampai sekarang belum dilakukan pembangunan apapun,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ahmad Zulinto Asisten II Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, dihadapan masa pendemo menjelaskan, bahwa Pemkot Palembang hanya sebagai fasilitator, jadi mengenai revitalisasi pasar 16 Ilir Pemkot Palembang tidak bisa mengintervensi.
“Karena perlu di ketahui, pasar 16 Ilir sudah secara resmi pengelolaannya di kelola oleh PT. BCR, itu jauh sebelum bapak Pj. menjabat sebagai Pj. Walikota Palembang. Ya’ secara resmi beginilah pengelola pasar 16 Ilir,” pungkasnya.
Selanjutnya, usai demo di Kantor Pemkot Palembang, massa Mabes Advokasi Hukum Bhakti Sriwijaya berlanjut menggelar aksi demo di Kejati Sumsel.
Dalam orasinya Holik Saputra menjelaskan, bahwa sengketa antara PT. BCR selaku pengelola dan pihak pedagang gedung 16 Ilir yang mempunyai SHS, SRS telah menimbulkan permasalahan hukum yang sangat komplek.
Selain itu, terkait retribusi yang dipungut terhadap pedagang pasar di gedung 16 Ilir diduga bertentangan dengan Peraturan Walikota Palembang No. 38 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
Lanjut kata Holik, diduga, ada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait retribusi yang ada di gedung Pasar 16 Ilir. Karena berdasarkan aturan terkait retribusi yang setiap hari di tarik oleh pihak pengelola pasar kepada pedagang gedung Pasar 16 Ilir palembang, dimana tidak ada pemeliharaan dan pembangunan sesuai Perwako No. 38 Tahun 2016.
Lagi pula, berdasarkan fakta yang ada, kondisi gedung Pasar 16 Ilir sangat mengenaskan, dimana retribusi setiap hari di ambil dari pedagang, tetapi tidak ada pemeliharaan dan pembangunan yang signifikan, dari tahun 2016 sampai sekarang. Bahkan ada dugaan Pungli, dimana ada penarikan retribusi bulanan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Berdasarkan fakta – fakta hukum dan fakta kejadian yang ada diatas maka dengan ini menegaskan agar Kepala Kejati Sumsel untuk segera melakukan proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Diantaranya :
1. Retribusi yang sudah ditarik dari pedagang harus jelas pemanfaatannya dan siapa yang mengelolanya selama ini.
2. Kejati Sumsel agar segera mengusut tuntas terkait pengelolaan Retribusi pedagang pasar gedung 16 ilir yang sudah berjalan dari tahun 2016 hingga sekarang.(Cha)