Hendak konfirmasi Beberapa Awak Media Malah Di Intimidasi Akan Dituntut Oleh Humas SMPN 26 Palembang.

Beritapali.com # Palembang – Beredar berita adanya dugaan pungli dan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 26) Palembang membuat publik bertanya-tanya, seperti inikah sistem pendidikan di Kota Palembang,???.

Mengutip dari pemberitaan media online Portal-indonesia.com, menjelaskan telah terjadi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa sebesar Rp.100.000;/siswa guna keperluan uang tunjangan bagi guru yang menjelang masa pensiun.

Selain itu juga, dengan permasalahan yang tidak jelas, Wakil Kepala SMPN 26 Palembang dengan inisial “RW” diduga telah melakukan pemukulan terhadap salah satu siswa keturunan etnis Tionghoa.

Terkait dengan benar atau tidaknya atas dugaan Pungli dan pemukulan terhadap siswa tersebut, beberapa awak media datang ke sekolah hendak melakukan konfirmasi. Namun sangat disayangkan, kehadiran beberapa awak media di sambut dengan nada emosi oleh seorang guru bagian Humas SMPN 26 berinisial “LS” dengan alasan dirinya tidak mau diwawancarai, direkam apalagi di beritakan.

“Mau konfirmasi apa,??? pokoknya saya tidak mau diwawancarai, jangan direkam, apalagi diberitakan, kalau tidak kalian bisa saya tuntut…!!!”, ujar “LS” dengan nada emosi, Rabu (29/11/23).

Disela keributan, datang beberapa guru lainnya untuk menenangkan guru bagian Humas tersebut dan akhirnya keributan tersebut dapat diredam.

Dengan terjadinya permasalahan ini, berarti oknum guru bagian Humas SMPN 26 Palembang tersebut telah menghalangi wartawan dalam tugas jurnalistiknya yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi, “Barang siapa yang menghalangi  wartawan dalam menjalankan tugasnya, dapat dikenakan pidana 2 Tahun Kurungan Penjara, atau denda Rp.500 Juta”.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *