Wakapolres PALI bersama aparat kepolisian setempat mengawal proses eksekusi lahan dalam sebuah kasus perdata.

Pali, Beritapali.com – Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah SH, didampingi Kabag OPS Polres PALI KOMPOL Hendro Suwarno SH, bersama aparat kepolisian setempat aktif mengawal proses eksekusi lahan dalam sebuah kasus perdata yang sedang berlangsung.

 

Pengamanan Eksekusi Lahan Kasus Perdata tersebut berlangsung di Jalan Merdeka RT. 02 RW. 01 Kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/11/2023).

 

Adapun lahan yang menjadi objek sengketa, merupakan lahan seluas lebih kurang 20 Meter X lebar 45 Meter, yang digugat oleh seorang bernama Romayanti bin Rohman, dan dinyatakan menang dalam perkara itu.

 

Eksekusi ini berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mre jo Nomor 35/PDT/2020/PT PLG jo Nomor 5129 K/Pdt/2022 jo Nomor 16/Pdt.Bth/2023/PN Mre, tanggal 02 November 2023.

 

Selain itu juga diperkuat dengan Surat dari Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : W6-U6/2237/PAN/HK2.4/XI/2023, tanggal 02 November 2023 tentang Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Mre Perkara Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Mre.

 

Saat pelaksanaan kegiatan proses eksekusi tidak ada penolakan dari pihak tergugat, ataupun keluarganya, mereka mematuhi keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri Muara Enim.

 

Wakapolres PALI mengatakan, Pengamanan ini dilakukan, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan, untuk memastikan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Selain itu juga menurutnya, Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang mengatur proses eksekusi lahan dalam kasus perdata ini yang tengah berlangsung.

 

” Dalam pengawalan proses tersebut, aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait agar eksekusi dilaksanakan dengan lancar tanpa gangguan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum,” kata Wakapolres PALI.

Baca Juga:  Desa Tempirai Selatan, Realisasikan Pembangunan Jalan Dan Tempat Pembuangan Sampah.

 

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menegakkan keadilan dalam tata hukum perdata. Wakapolres menyatakan komitmennya untuk tetap memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Diketahui, sebelum pelaksanaan proses pengamanan terhadap eksekusi lahan tersebut, pihak Polres PALI melaksanakan apel diikuti oleh 40 personil dalam apel itu.

 

Kegiatan pengamanan berakhir pada pukul 11.30 WIB, berjalan dengan lancar serta kondusif tanpa ada halangan suatu apapun sesuai dengan harapan bersama.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *