Puluhan anggota BPI KPNPA RI Unras Di ATR /BPN Kanwil Sumsel, Minta Tindak Tegas Oknum Mafia Tanah

Beritapali.com # Palembang – Perihal adanya temuan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) terkait Pungutan Liar (Pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah terhadap korban “YN” yang dilakukan oleh “AP” salah satu oknum pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, yang hingga saat ini uang milik korban “YN”sebanyak Rp.200 Juta  belum dikembalikan oleh “AP”.

Menanggapi hal ini Ketua BPI KPNPA RI, Feriyandi, SHDM bersama puluhan anggotanya melakukan Demo Aksi Damai ke ATR/BPN Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Kanwil Sumsel), Jl. Pom IX, Kecamatan Ilir Barat I, Jumat (20/10/23).

Dalam orasinya menurut Feriyandi, hal ini sudah merusak Badan Pertanahan Kota Palembang termasuk juga Sumsel. Kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Sumsel, Feriyandi menjelaskan, masih banyak pejabat yang menyalahi aturan dan menghambat program PTSL, khususnya di Kota Palembang.

Lanjut kata Feriyandi, Kakanwil ATR/BPN Sumsel harus bertanggung jawab karena Badan Pertanahan Kota Palembang sudah dirusak oleh oknum “AP” tersebut.

“Kami akan melaporkannya ke Polrestabes Palembang terkait banyaknya laporan tindak pidana yang di lakukan oleh oknum BPN Kota Palembang yaitu “Adi Putra” Cs”, ujar Feriyandi.

“Kami juga meminta kepada Kabag Tata Usaha Kanwil ATR/BPN Sumsel untuk segera memecat saudara “AP”, karena sebagai Pejabat BPN Kota Palembang sampai sekarang “AP” tidak pernah masuk kerja”, tandasnya.

Menanggapi hal ini, Kabag Sengketa Kanwil ATR/BPN Sumsel, Yuliantini dengan nada emosi mengatakan,

“AP” adalah anak buah Kepala BPN Kota Palembang, jadi Konfirmasi lah kesana”, ujarnya.

“Oke.!!!, Kalau memang ini Pungli, silahkan anda membuat surat pengaduan secara tertulis untuk segera kami tindak lanjuti”, pungkasnya Yuliantini.

Baca Juga:  US (47 tahun) warga Desa Karang Agung kecamatan Abab diringkus team Polsek Tanah Abang Polres PALI,

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *