Beritapali.com – Tim 1 unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil membekuk satu dari empat terduga pelaku pencuri rambu rambu Lalulintas, milik Dinas Perhubungan kabupaten PALI, yang hilang beberapa waktu lalu.
Diketahui terduga tersangka pelaku dugaan kasus perkara pidana Pencurian dengan pemberatan ini, bernama Muhamad Pana Deri alias Sodeng (26) warga Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Pria pengangguran ini ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban dengan LP/ B/26 / IX / 2023 / SPKT/ Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 27 September 2023, belum lama ini.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan, SH menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 25 September 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Talang Ubi mengatakan, aksi dugaan pencurian rambu rambu Lalulintas ini diketahui berdasarkan rekaman CCTV, dan besi rambu rambu itu mereka jual di Desa Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
” Setelah kita mendapatkan laporan dari pihak Dishub PALI, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap ke empat terduga pelaku ini, diantaranya terduga tersangka bernama Sodeng,” jelas Kaposek lagi.
Lanjutnya, sedangkan “AP” TR” dan DN, saat ini menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi. Atas kejadian tersebut pihak Dishub PALI mengalami kerugian sebesar Rp 6000.000.
” Terduga tersangka pelaku ini melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP, atas dugaan kasus Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terancam kurungan 9 tahun penjara,” tandasnya.
(Rahasmin/Tim).