Kapolres PALI melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, pelaku HD (24 Tahun) kasus Perkara pencurian.

Beritapali.com Pali: Dua orang Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang membuat resah warga Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), satu ditangkap Pelaku bernama HD (24 Tahun), sedangkan satunya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, ungkap kasus Perkara pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

 

Berdasarkan : LP / B / 06 / II / 2023/ SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 24 Februari 2023

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, diwakili Kapolsek Talang Ubi, Kompol A Darmawan,S.H menerangkan Waktu kejadian Hari Jumat Tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib.

 

Tempat kejadian di teras rumah Korban Dusun 7 Desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

Korban Pelapor dan saksi RL (27 Tahun) perempuan pekerjaan ibu rumah tangga

dan UT (33 Tahun) Laki-laki pekerjaan buruh harian lepas, keduanya beralamat Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,

 

“Sedangkan pelaku HD (24 Tahun) laki-laki Belum bekerja Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI telah kita tangkap, sedangkan satunya masih DPO,,” terang Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres PALI.

 

Kompol A Darmawan,S.H juga mengatakan

Barang Bukti Satu unit sepeda motor Honda BLIADE warna merah putih tanpa plat nomor, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

 

Kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Bermula korban nama, sedang santai dirumahnya, lalu pada saat korban sedang nyantai tiba-tiba korban terdengar ada suara jeritan “maling…maling” dari arah luar rumahnya yang mana jeritan tersebut berasal dari suara Saksi tetangga korban,

Baca Juga:  Menjelang mudik lebaran Tahun 2023 Satlantas Polres Pali mengcek langsung kelengkapan peralatan TPTKP dan alat medis laka lantas.

 

Mendengar jeritan tersebut korban langsung keluar dari rumahnya dan setiba diluar rumahnya korban melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BLADE warna merah putih miliknya sedang dibawa oleh 2 (dua) orang yang tidak ia kenali,

 

Melihat hal tersebut korban dan warga sekitar langsung mengejar kedua pelaku sehingga salah satu pelaku yang bernama HD 24 Tahun berhasil ditangkap dan diamankan,

 

” Sedangkan satu pelakunya lagi yang bernama SR berhasil melarikan, hingga kemudian pelaku HD 24 Tahun beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Ubi guna dintindak lanjuti,” tutur Kapolsek Kompol A Darmawan.

 

Dijelaskan Kapolres PALI diwakili Kapolsek Talang Ubi, Kronologis penangkapan bermula anggota unit I reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi bahwa ada warga yang sudah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Blade warna merah putih di Dusun VII Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,

 

“Mendapatakan informasi tersebut maka tim unit I Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh IPDA HABEL KEVIN SIEGERS, S.Tr.K. Selaku Panit I Opsnal langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku HD beserta barang bukti guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Talang Ubi yang Ramah tamah ini Sabtu (25/02/2023) pagi.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *