Beritapali.com # Palembang – Puluhan massa gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM SIRA), Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Presidium LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (15/08/23).
Dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH, Harris.SB, dan kawan-kawan aksi damai berlangsung tertib dan aman.
Adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel, dalam hal ini Basyaruddin Akhmad selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumsel, dalam penyidikan sebagai saksi, sudah 2(Dua) kali dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sumsel, terkait mangkraknya proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp.330 Miliar yang dimulai sejak bulan Juni 2018.
Maka dari itu, massa aksi menuntut Kejati Sumsel agar segera secepatnya menetapkan Bakal Calon Walikota Palembang Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc sebagai tersangka, hal ini dikarenakan mangkraknya pembangunan Pasar Cinde sebagai pengguna anggaran.
Selain itu, Basyaruddin Akhmad juga adalah sebagai penanggung jawab dalam pembangunan Pasar Cinde tersebut, maka sudah sewajarnya beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Menurut dari segi pandang ketiga lembaga yang melakukan aksi damai hari ini, untuk unsur KKN nya sudah terpenuhi, maka dari itu meminta kepada Kejati Sumsel jangan ragu-ragu dalam menetapkan Basyaruddin Akhmad sebagai tersangka,” ujar Harris.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan (Kasi C) Fandie Hasibuan, SH.,MH menanggapi.
” Kajati dan Asisten Intelijen Kejati Sumsel sedang berada di Jakarta, laporan ini akan kita sampaikan kepada beliau dan apa kata Kajati nanti secepatnya juga akan kita beritahukan,” tutupnya.
3 LSM Gabungan Menggelar Demo Aksi Damai Di Kejati Sumsel, Meminta Secepatnya Basyaruddin Akhmad Ditetapkan Sebagai Tersangka
Palembang – Puluhan massa gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (LSM SIRA), Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Presidium LSM Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (15/08/23).
Dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal, SH, Harris.SB, dan kawan-kawan aksi damai berlangsung tertib dan aman.
Adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel, dalam hal ini Basyaruddin Akhmad selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumsel, dalam penyidikan sebagai saksi, sudah 2(Dua) kali dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Sumsel, terkait mangkraknya proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp.330 Miliar yang dimulai sejak bulan Juni 2018.
Maka dari itu, massa aksi menuntut Kejati Sumsel agar segera secepatnya menetapkan Bakal Calon Walikota Palembang Ir Basyaruddin Akhmad, M.Sc sebagai tersangka, hal ini dikarenakan mangkraknya pembangunan Pasar Cinde sebagai pengguna anggaran.
Selain itu, Basyaruddin Akhmad juga adalah sebagai penanggung jawab dalam pembangunan Pasar Cinde tersebut, maka sudah sewajarnya beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Menurut dari segi pandang ketiga lembaga yang melakukan aksi damai hari ini, untuk unsur KKN nya sudah terpenuhi, maka dari itu meminta kepada Kejati Sumsel jangan ragu-ragu dalam menetapkan Basyaruddin Akhmad sebagai tersangka,” ujar Harris.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan (Kasi C) Fandie Hasibuan, SH.,MH menanggapi.
” Kajati dan Asisten Intelijen Kejati Sumsel sedang berada di Jakarta, laporan ini akan kita sampaikan kepada beliau dan apa kata Kajati nanti secepatnya juga akan kita beritahukan,” tutupnya.
(Cha)