Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Meringkus Dua Tersangka Pengoplos BBM Ilegal

Beritapali.com # Palembang – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil meringkus dua orang pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) ilegal pada hari Selasa (18/7).

Kedua  tersangka  yang dimaksud adalah HA (45) dan DS (38). Keduanya adalah  warga kecamatan Pedamaran kabupaten OKI .

Kedua tersangka di tangkap karena mengoplos BBM ilegal dari kabupaten Musi  Banyuasin ( Muba ). BBM tersebut mirip Pertalite dengan campuran zat kimia kemudian di jual ke masyarakat dengan harga Rp.7.000,- perliter.

Tersangka HA mengaku membeli minyak dari DS kemudian di jual lagi. Sementara DS mengaku membawa minyak dari Kaluang Musi Banyuasin (Muba) dengan menggunakan mobil pick up antar sampai ke tempat di Pedamaran.

Tersangka mengaku kegiatan pengoplosan BBM ini sudah berlangsung lebih kurang 5 tahun.

“Saya sudah lama menjual BBM oplosan ini karna terpaksa sulitnya mencari pekerjaan,” ujar salah satu tersangka.

Tersangka menambahkan , sebelum melakukan pengoplosan pertalite ini, dulu sempat juga mengoplos BBM jenis bensin dan solar, ganti-ganti saja tergantung keadaan, dan rata rata yang datang untuk membeli adalah orang orang yang berada dari luar OKI.  

Wadireskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi kasubdit lV tipiter AKBP Tito Dani, mengatakan,  tersangka sudah beroperasi sekitar lima (5) tahun.

“Modus tersangka berpindah pindah lokasi mengoplos BBM, peran HA mengoplos dan menjual sedangkan DS sopir pick up, satu orang penyuling di Keluang Muba masih di selidiki, dua tersangka tertangkap tangan,” ujar Putu Yudha Prawira, dalam acara Konfrensi pers di Mapolda Sumsel, kamis,(20/07/23).

Barang bukti yang di amankan diantaranya sekitar 4 ton BBM oplosan, 1 buah kendaraan pick up, dan puluhan derigen berisi BBM oplosan.

Baca Juga:  Satuan Lalu Lintas Polres Pali melakukan penjagaan di 5 titik rawan lakalantas.

Dua tersangka di jerat pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 milyar.

(Cha)

Sumber : Rilis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *