(N) ini ditangkap atas dugaan percobaan pencurian Pipa Line Abab 107 milik PT. PHE Raja Tempirai, 

Pali-Beritapali.com: Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan pada Kamis (16/2/2023).

 

Pria asal Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, kelahiran Desember 1976, bernama N ini ditangkap atas dugaan percobaan pencurian Pipa Line Abab 107 milik PT. PHE Raja Tempirai, di Desa Karang Agung.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata, SH, MH, menjelaskan kronologis yang membuat terduga pelaku hingga digelandang ke kantor polisi ini.

 

Menurutnya, awal mula kejadian pada saat tim pengamanan Polres Pali dan Security PT. PHE Raja Tempirai sedang melaksanakan patroli di areal Line Abab 107 PT. PHE Raja Tempirai yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

 

” Pada saat melintas tim patroli melihat seseorang sedang menggali tanah dengan menggunakan linggis, dan mengikat batang pipa besi dengan menggunakan tali, yang bertujuan untuk mencuri pipa,” jelasnya.

 

Setelah mendapatkan laporan lanjutnya, ia

memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

 

Didapat dari hasil penyelidikan kata Kapolsek, si terduga pelaku ini ditemukan masih berada di lokasi yang beralamat di Line Abab 107 PT. PHE Raja Tempirai yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

 

” Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengejaran, sehingga terduga pelaku ini berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar AKP Robby.

 

Dia menambahkan, dari tangan terduga pelaku ini ikut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna biru silver BG 3865 DC, 1 buah tas ransel atau gendong warna hitam, 1 buah linggis, dan 3 buah mata gergaji besi.

Baca Juga:  Meski Tanpa Izin, Giat Survei Seismik 3D Idaman Tetap Saja Beroperasi Secara Kucing-kucingan.

 

” Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah),” tandas Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *