Beritapali.Com |Palembang – Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil meringkus tersangka yang diduga terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kedua orang yang di tangkap Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus yaitu HW alias BB (42 tahun) merupakan pemilik mobil dan AR alias BT (24 tahun) yang merupakan operator SPBU Pertamina.
Di pimpin oleh Kasubdit Tipidter AKBP Vito Dani, kedua tersangka berhasil diamankan disalah satu SPBU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (11/07), kemarin.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Vito Dani menyampaikan, adapun modus tersangka (HW) bekerja sama dengan (AR) membeli BBM jenis solar berulang kali tiap hari menggunakan mobil kijang krista warna biru BG 1756 QB yang sudah di modifikasi di dalamnya.
“Mobil kijang tersebut dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambahkan tedmon didalamnya berkapasitas muatan 1000 liter,” ujar Putu Yudha Prawira dalam acara Konferensi Pers, Kamis (13/07/23).
Pertama yang di tangkap HW usai mengisi BBM solar di SPBU Muara Baru desa Anyar kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI.
“Saya gunakan barcode My Pertamina, dalam satu hari saya bisa membeli solar sebanyak 3 kali,” ucap HW
Ketika ditanya para awak media, bagaimana cara mendapatkan solar bisa berkali kali dalam sehari dengan menggunakan barcode, “saya memakai lebih kurang 20 barcode My Pertamina dengan menggunakan data mobil yang tidak terpakai lagi (rusak) melalui photo nomor kendaraan dan KTP tambah nomor Hp,” ujar tersangka HW.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku HW mengaku kalau dia bekerja sama dengan AR operator SPBU, setiap pengisian solar AR mendapatkan Rp.150 dalam/liternya, selanjutnya HW membeli seharga Rp.7,100 dan dijual dengan harga Rp.7,500.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira juga mengungkapkan, saat di tangkap, di dalam mobil ada sekitar 750 liter dalam tedmon yang berkapasitas 1.000 liter.
“terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik SPBU dan penampung BBM, nanti akan kita kembangkan,” jelas Putu Yudha Prawira.
“Kita juga telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti selang dengan panjang lebih kurang 3 meter, tedmon, berikut kendaraan yang dipakai oleh tersangka HW,” terangnya.
Kedua tersangka dapat di jerat pasal 40 UU No.6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No.2 tahun 2023 tentang Hak Cipta, dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar.
Diakhir pembicaraan Putu Yudha Prawira mengatakan, seandainya dalam proses penyelidikan terbukti adanya keterlibatan pemilik SPBU, maka kita akan menindak tegas setelah terlebih dahulu konfirmasi dengan pihak Pertamina.
(Cha)